Kapolri didesak berantas praktik bawahan wajib setor kepada atasan
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan di dalam institusi Polri, seperti yang baru-baru ini terjadi di Brimob Polda Riau.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sugeng menyebut, praktik setoran kepada atasan bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak bagi anggota Polri tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) pada masyarakat, pengusaha, atau bahkan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.
Menurut Sugeng, kasus Bripka Andry, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Rokan Hilir yang selalu dimintai setoran oleh atasannya Danyon Kompol PS sebagai masalah laten dalam praktik tertutup seperti fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.
"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasa-nya," ucap Sugeng.
Baca juga: Curhatan Bripka Andry setor ratusan juta ke atasan
Sugeng meneruskan, jumlah setoran kepada atasan yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry, serta anggota lainnya (berjumlah enam orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal, misalnya, menjadi backing usaha-usaha ilegal.
"Selain itu ada fenomena anggota “frelance” atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol PS dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap yang bersangkutan.
"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," tegas Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.
Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sugeng menyebut, praktik setoran kepada atasan bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak bagi anggota Polri tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) pada masyarakat, pengusaha, atau bahkan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.
Menurut Sugeng, kasus Bripka Andry, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Rokan Hilir yang selalu dimintai setoran oleh atasannya Danyon Kompol PS sebagai masalah laten dalam praktik tertutup seperti fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.
"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasa-nya," ucap Sugeng.
Baca juga: Curhatan Bripka Andry setor ratusan juta ke atasan
Sugeng meneruskan, jumlah setoran kepada atasan yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry, serta anggota lainnya (berjumlah enam orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal, misalnya, menjadi backing usaha-usaha ilegal.
"Selain itu ada fenomena anggota “frelance” atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol PS dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap yang bersangkutan.
"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," tegas Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry di sosial media lantaran tak terima dimutasi demosi, termasuk terkait setoran uang ke atasannya.
Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.