Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Selat.
“Hari ini kami bersama stake holder terkait melakukan penertiban APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada unsur kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo di sela kegiatan, Kamis.
Dalam kegiatan penertiban APS tersebut, Bawaslu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing partai politik, Satpol PP, TNI, Polri dan pemangku kepentingan lainnya.
Penertiban ini dilakukan serentak di 17 kecamatan di kabupaten setempat. Untuk wilayah Kecamatan Selat jumlah APS yang ditertibkan sebanyak 120 APS.
“Kecamatan Selat ada sekitar 120 APS yang kita tertibkan. Untuk kecamatan lainnya masih didata, tapi hasil pengamatan kita sebelum ditertibkan ada sekitar 1.600 APS,” terangnya.
Baca juga: DPRD apresiasi Pemkab Kapuas sigap tangani korban kebakaran
Ketua Bawaslu Kapuas pun mempersilahkan menjelang tahapan kampanye nanti partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye dengan metode pemasangan APK.
“Pemasangan APK tentunya berpedoman dengan SK (surat keputusan) KPU yang sudah dikeluarkan tentang zona pemasangan APK. Hindari tempat-tempat yang dilarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor TNI, Polri dan pusat pelayanan kesehatan,” demikian Iswahyudi Wibowo.
Sementara dalam kegiatan penertiban, titik kumpul mengawali kegiatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas jalan Pemuda Kuala Kapuas. Selanjutnya tim menyisir jalan Tambun Bungai, Ahmad Yani, Suprapto, R.A Kartini, Seth Aji, Jawa, Patih Rumbih, Kesturi, Jepang, Bundaran Besar Pemuda, Pemuda, dan jalan Trans Kalimantan.
Kemudian, petugas menyasar di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Keluruhan Sei Pasah, Barimba, Hampatung, Dahirang dan Muara Mambulau.
Baca juga: Pemkab Kapuas berharap kafilah MTQH ukir prestasi
Baca juga: Pemkab Kapuas dan Pemkot Palangka Raya kerja sama pembangunan antar daerah
Baca juga: Kebakaran di Kapuas hanguskan 11 unit rumah warga
“Hari ini kami bersama stake holder terkait melakukan penertiban APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada unsur kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo di sela kegiatan, Kamis.
Dalam kegiatan penertiban APS tersebut, Bawaslu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing partai politik, Satpol PP, TNI, Polri dan pemangku kepentingan lainnya.
Penertiban ini dilakukan serentak di 17 kecamatan di kabupaten setempat. Untuk wilayah Kecamatan Selat jumlah APS yang ditertibkan sebanyak 120 APS.
“Kecamatan Selat ada sekitar 120 APS yang kita tertibkan. Untuk kecamatan lainnya masih didata, tapi hasil pengamatan kita sebelum ditertibkan ada sekitar 1.600 APS,” terangnya.
Baca juga: DPRD apresiasi Pemkab Kapuas sigap tangani korban kebakaran
Ketua Bawaslu Kapuas pun mempersilahkan menjelang tahapan kampanye nanti partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye dengan metode pemasangan APK.
“Pemasangan APK tentunya berpedoman dengan SK (surat keputusan) KPU yang sudah dikeluarkan tentang zona pemasangan APK. Hindari tempat-tempat yang dilarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor TNI, Polri dan pusat pelayanan kesehatan,” demikian Iswahyudi Wibowo.
Sementara dalam kegiatan penertiban, titik kumpul mengawali kegiatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas jalan Pemuda Kuala Kapuas. Selanjutnya tim menyisir jalan Tambun Bungai, Ahmad Yani, Suprapto, R.A Kartini, Seth Aji, Jawa, Patih Rumbih, Kesturi, Jepang, Bundaran Besar Pemuda, Pemuda, dan jalan Trans Kalimantan.
Kemudian, petugas menyasar di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Keluruhan Sei Pasah, Barimba, Hampatung, Dahirang dan Muara Mambulau.
Baca juga: Pemkab Kapuas berharap kafilah MTQH ukir prestasi
Baca juga: Pemkab Kapuas dan Pemkot Palangka Raya kerja sama pembangunan antar daerah
Baca juga: Kebakaran di Kapuas hanguskan 11 unit rumah warga