KPK sebut kasus Firli Bahuri belum perlu supervisi, hanya koordinasi

Jumat, 17 November 2023 16:00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya belum memerlukan supervisi dan masih di tahap koordinasi.

"Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Dalam kesempatan itu Yudhiawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Metro Jaya dan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara terkait.

"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca juga: Firli Bahuri kembali diperiksa di Bareskrim terkait dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini tidak ada hambatan berarti dalam pengadaan kasus yang melibatkan Firli Bahuri oleh jajarannya.

"Kami sampaikan semua bahwa sampai saat ini kendala maupun hambatan belum kita temukan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ade Safri.

Sebelumnya, pada Kamis (16/11) Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Firli Bahuri hindari wartawan usai diperiksa

Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun pimpinan KPK tersebut tiba lebih awal dari jadwal yakni pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terdeteksi oleh media yang sudah menunggu.

Firli juga kembali menghindari cegatan wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Purnawirawan Polri itu terpantau keluar dari ruang pemeriksaan lantai VI Dittipidkor Bareskrim Polri melalui lobi Gedung Rupatama, yang merupakan akses VIP bagi pejabat utama Mabes Polri, termasuk agenda-agenda Kapolri.

Firli yang mengenakan baju batik lengan panjang terlihat dikawal sejumlah ajudannya keluar dari pintu belakang Gedung Rupatama sekitar pukul 14.00 WIB. Dia langsung menuju kendaraan minibus SUV warna hitam dengan nomor polisi B 1917 TJQ.

Baca juga: Tiga saksi diperiksa terkait pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Firli Bahuri tidak hadir untuk penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Tak ada alasan Firli untuk mangkir terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

19 June 2024 16:17 Wib

Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut

10 June 2024 14:54 Wib

Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL

17 April 2024 17:17 Wib

Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri

02 March 2024 16:27 Wib

Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri

27 February 2024 8:01 Wib
Terpopuler

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 05 November 2024 16:49 Wib

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala