Firli Bahuri tidak hadir untuk penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Selasa, 14 November 2023 13:33 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bahwa hari ini Selasa (14/11) saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ade Safri menjelaskan alasan Firli Bahuri berhalangan hadir pemeriksaan pada Selasa ini karena jadwalnya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
"Karena pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI, " katanya.

Baca juga: Polisi segera tetapkan tersangka pemerasan oleh pimpinan KPK

Selain itu, ia juga menambahkan saksi Firli Bahuri meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat dilakukan di Bareskrim Polri, " katanya.

Ade Safri juga akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya Firli juga pernah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10).

Baca juga: Firli Bahuri akan hadiri klarifikasi Dewas KPK terkait kasus dugaan korupsi SYL

Polda Metro Jaya kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).

"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada Selasa, 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/11).

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada Jumat, 10 November 2023," katanya.

Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (20/10) dan Selasa (7/11).

Baca juga: Penyidik didesak segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK

Baca juga: Organisasi pers kecam intimidasi wartawan oleh pengawal Ketua KPK

Baca juga: Polda Aceh didesak usut tuntas kasus intimidasi wartawan dilakukan pengawal Firli

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim

28 November 2024 15:31 Wib

Pelanggaran eks Ketua KPK Firli Bahuri tak termaafkan

21 November 2024 14:14 Wib

Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

19 June 2024 16:17 Wib

Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut

10 June 2024 14:54 Wib

Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL

17 April 2024 17:17 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib