Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK.
“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.
Boyamin mengatakan dirinya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.
Baca juga: Dua jurnalis Aceh diintimidasi pengawal Ketua KPK
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.
Karena, kata dia, melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) dengan alasan kunjungan kerja di Aceh sebagai sesuatu yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Boyamin menyebut, dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran.
Baca juga: Polda Aceh didesak usut tuntas kasus intimidasi wartawan dilakukan pengawal Firli
“Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.
Boyamin juga mengatakan sikap Firli tidak hadir penuhi panggilan penyidik, malah bermain badminton dan memasak nasi goreng di Aceh tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk patuh hukum dengan cara mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai Pimpinan KPK, kata dia, hendaknya Firli Bahuri memberikan contoh yang baik.
Baca juga: Organisasi pers kecam intimidasi wartawan oleh pengawal Ketua KPK
“Inilah gambaran penilaian kita, Pak Firli ini malah meremehkan gitu proses hukum dengan hal-hal yang tidak penting,” katanya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya bisa melakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Mengingat sebelumnya, Firli sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim. Kemudian pemanggilan kali kedua ini bertujuan untuk pendalaman.
Justru, kata dia, dengan tidak hadirnya Firli pada pemeriksaan lanjutan kemarin, merugikan diri sendiri. Karena tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjelaskan peristiwa tersebut, yang mungkin saja dapat meringankan atau membebaskannya dari tuduhan tersebut.
Baca juga: Tak patuh LHKPN, MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
“Apakah dengan tidak datang itu dia (Firli) merasa bersalah takut nanti kejebak-jebak maka tidak datang, ya kita tunggu saja minggu ini,” kata Boyamin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta saat ditanyakan kapan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, mengatakan masih menunggu perkembangan.
“Nanti kami update berikutnya, tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK
“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.
Boyamin mengatakan dirinya berencana akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut ia layangkan untuk memastikan penyidik memiliki alat bukti atau tidak kasus dugaan pemerasan tersebut. Karena jiksa sudah punya alat bukti, maka langkah selanjutnya penyidik adalah menetapkan tersangka.
Baca juga: Dua jurnalis Aceh diintimidasi pengawal Ketua KPK
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” katanya.
Karena, kata dia, melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) dengan alasan kunjungan kerja di Aceh sebagai sesuatu yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Boyamin menyebut, dirinya mendapat kiriman dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November malam, Firli Bahuri terekam video sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, malam sebelumnya Firli malah mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran.
Baca juga: Polda Aceh didesak usut tuntas kasus intimidasi wartawan dilakukan pengawal Firli
“Inilah yang menurut saya Pak Firli tidak menghormati hukum padahal dia penegak hukum,” kata Boyamin.
Boyamin juga mengatakan sikap Firli tidak hadir penuhi panggilan penyidik, malah bermain badminton dan memasak nasi goreng di Aceh tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk patuh hukum dengan cara mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai Pimpinan KPK, kata dia, hendaknya Firli Bahuri memberikan contoh yang baik.
Baca juga: Organisasi pers kecam intimidasi wartawan oleh pengawal Ketua KPK
“Inilah gambaran penilaian kita, Pak Firli ini malah meremehkan gitu proses hukum dengan hal-hal yang tidak penting,” katanya.
Oleh karena itu, kata Boyamin, penyidik Polda Metro Jaya bisa melakukan tahapan berikutnya, yakni gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Mengingat sebelumnya, Firli sudah pernah dipanggil sebagai saksi di Bareskrim. Kemudian pemanggilan kali kedua ini bertujuan untuk pendalaman.
Justru, kata dia, dengan tidak hadirnya Firli pada pemeriksaan lanjutan kemarin, merugikan diri sendiri. Karena tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjelaskan peristiwa tersebut, yang mungkin saja dapat meringankan atau membebaskannya dari tuduhan tersebut.
Baca juga: Tak patuh LHKPN, MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
“Apakah dengan tidak datang itu dia (Firli) merasa bersalah takut nanti kejebak-jebak maka tidak datang, ya kita tunggu saja minggu ini,” kata Boyamin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta saat ditanyakan kapan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut, mengatakan masih menunggu perkembangan.
“Nanti kami update berikutnya, tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK