
DPRD Palangka Raya tetapkan 14 Perda pada 2025

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan 14 peraturan daerah (perda) sepanjang 2025, melampaui target awal sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda).
“Kami bersama pemerintah kota berhasil menetapkan 14 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah selama 2025,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Rabu.
Dia mengungkapkan, capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah kota dalam mendorong pembentukan regulasi daerah.
Ia menjelaskan, jumlah perda yang ditetapkan melebihi target karena adanya tambahan raperda prioritas yang diselesaikan pada tahun berjalan.
“Tambahan tersebut karena ada tiga raperda yang menjadi prioritas sehingga totalnya menjadi 14 perda yang berhasil ditetapkan,” ucapnya.
Baca juga: Yuk nikmati kuliner Korea ala NEO Palma Palangka Raya lewat '60 Seconds to Seoul'
Selain fungsi pembentukan perda, Subandi menekankan, DPRD juga menjalankan fungsi anggaran bersama pemerintah daerah melalui pembahasan dokumen keuangan.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna memastikan program prioritas tetap berjalan.
“APBD 2025 memiliki target sebesar Rp1,4 triliun dengan PAD Rp339 miliar yang tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, pada APBD 2026 total anggaran direncanakan sebesar Rp1,2 triliun.
Target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026 juga ditingkatkan guna mendukung program pembangunan daerah.
“Target PAD 2026 meningkat menjadi Rp359 miliar agar program prioritas pemerintah kota tetap dapat dilaksanakan,” demikian Subandi.
Baca juga: Arus balik pesawat dari dan ke Bandara Muhammad Sidik mulai ramai
Baca juga: Sudah 2.490 atlet terdaftar Porprov Kalteng 2026, tiga daerah belum
Baca juga: Alfamart di Palangka Raya dirampok, kerugian mencapai Rp11 juta
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
