Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut uang Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan adalah untuk mengondisikan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” kata Kuntadi di Jakarta, Kamis malam.
Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan, diterima oleh Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan yang kini berstatus sebagai terdakwa melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, seperti yang ramai diisukan.
“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Kemudian, hari ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat (sekitar kurang lebih Rp 31 miliar, kurs Rp16.000) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslim.
Kuntadi menyebut, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka tadi sore.
“Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul lima sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut, dengan adanya pengembalian uang tersebut, secara otomatis diakui oleh Achsanul Qosasi telah menerima uang yang disebutkan di persidangan.
Namun dia belum merincikan berapa nominal yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sandikin Rusli. Dan kemana saja uang tersebut mengalir.
“Terkait dengan pembagian uang saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar Amerika Serikat ini yang diterima saudara AQ berapa, SDK berapa, sampai saat ini masih kami dalami,” katanya.
Kuntadi menambahkan, bahwa tim penyidik berhasil mengondisikan kepada para pihak untuk segera mengembalikan uang yang bukan dari hak mereka. Uang senilai Rp40 miliar, baru dikembalikan 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp31 miliar, terkait sisa uang yang belum dikembalikan, masih diburu oleh penyidik untuk dikembalikan sebagai alat bukti.
“Terkait uang sisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” kata Kuntadi.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” kata Kuntadi di Jakarta, Kamis malam.
Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan, diterima oleh Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan yang kini berstatus sebagai terdakwa melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, seperti yang ramai diisukan.
“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Kemudian, hari ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat (sekitar kurang lebih Rp 31 miliar, kurs Rp16.000) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslim.
Kuntadi menyebut, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka tadi sore.
“Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul lima sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut, dengan adanya pengembalian uang tersebut, secara otomatis diakui oleh Achsanul Qosasi telah menerima uang yang disebutkan di persidangan.
Namun dia belum merincikan berapa nominal yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sandikin Rusli. Dan kemana saja uang tersebut mengalir.
“Terkait dengan pembagian uang saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar Amerika Serikat ini yang diterima saudara AQ berapa, SDK berapa, sampai saat ini masih kami dalami,” katanya.
Kuntadi menambahkan, bahwa tim penyidik berhasil mengondisikan kepada para pihak untuk segera mengembalikan uang yang bukan dari hak mereka. Uang senilai Rp40 miliar, baru dikembalikan 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp31 miliar, terkait sisa uang yang belum dikembalikan, masih diburu oleh penyidik untuk dikembalikan sebagai alat bukti.
“Terkait uang sisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” kata Kuntadi.