Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang wanita diduga pemilik ekstasi di sebuah kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
 
"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin.
 
Keduanya mencoba untuk menyembunyikan barang bukti (BB) dengan cara menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Namun, polisi bisa mengetahuinya setelah mengecek CCTV kafe tersebut.
 
"Dia masih ada BB-nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) 3 butir, itu kita dalami, dan dapat sekarang," ungkapnya.
 
Mukti mengatakan bahwa wanita itu sudah mengakui perbuatannya (menyembunyikan BB) karena terbukti lewat rekaman CCTV.
 
"Karena dia nggak bisa memungkiri karena CCTV jejak digital jadi ada semua," lanjutnya.
 
Mukti menegaskan tengah mendalami bandar penjual barang haram itu. Dia mengatakan pihaknya bakal memanggil pekerja hingga pemilik kafe.

"Yang kita kejar sekarang bandar nih, bandar yang menjual, semua pengurus kafe dan manajernya semua akan kita panggil," pungkas Mukti.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu kemudian disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy fiive.
 
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.
 
Mukti Juharsa menyebut kafe tersebut terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika, maka pihaknya akan menyurati Pemprov DKI untuk mencabut izin kafe tersebut.
 
"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," lanjutnya.

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024