Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang jadi pemodal narkoba
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkapkan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba.
Selain pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Selain pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
S merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami siapa jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.