Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) mendukung suksesnya pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah.
 
"Revitalisasi bahasa daerah sangatlah penting. Selain menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas," kata Pelaksana Harian Kepala Disperpusip Kalteng, Arthur Mukkun dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
 
Hal itu dia sampaikan saat membuka Festival Tunas Bahasa Ibu di Palangka Raya yang diikuti sebanyak 168 orang peserta dari berbagai daerah, mulai dari Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, serta lainnya. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 21-23 November 2023.
 
FTBI merupakan bagian dari implementasi dari Merdeka Belajar maupun rangkaian dari kegiatan revitalisasi bahasa daerah. Diharapkan melalui kegiatan ini semakin banyak terlahir penutur aktif dari generasi muda.
 
Dalam rangkaian FTBI, Palangka Raya menjadi tuan rumah untuk lomba berbahasa Dayak Ngaju, sementara bahasa Dayak Maanyan dilombakan di Buntok, Kabupaten Barito Selatan dan bahasa Melayu Kotawaringin di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
 
Selain perlombaan, acara ini juga akan menampilkan ekshibisi berbahasa Dayak Ot Danum, Katingan, dan Sampit. Selama tiga hari ke depan, adik-adik Tunas Bahasa Ibu akan menunjukkan kemampuan terbaik mereka berbahasa daerah.

Baca juga: Wagub Kalteng: Pekan Derah KTNA tingkatkan kesejahteraan petani dan nelayan
 
Lebih lanjut Arthur Mukkun mengajak komunitas dan generasi muda untuk lebih mengenal dan memahami bahasa serta budaya daerah, dengan tujuan menjaga dan melestarikan identitas dan kekayaan budaya.
 
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah di 13 kabupaten dan 1 kota telah menjalankan program revitalisasi bahasa, fokus pada delapan bahasa, seperti bahasa Dayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Sampit.
 
Revitalisasi ini melibatkan berbagai pihak untuk menjaga keberlanjutan upaya pelestarian bahasa dan budaya. Penambahan bahasa baru bertujuan untuk memperluas dampak dan mendiversifikasi bahasa dan daerah yang menjadi sasaran.
 
Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah telah menjadi landasan hukum yang menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelestarian bahasa daerah.
 
Pemerintah daerah kabupaten/kota turut andil dalam menyukseskan revitalisasi bahasa daerah yang telah berjalan selama dua tahun hingga tahapan terakhir FTBIP.

Baca juga: Bapanas nyatakan OKKPD Kalimantan Tengah berpredikat baik

Baca juga: Gubernur Kalteng beri apresiasi 128 siswa berprestasi

Baca juga: Gubernur Cup diharap semakin memacu perkembangan pencak silat di Kalteng

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024