Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Yudi K Manan berkomitmen akan memperjuangkan tenaga honorer di kota setempat agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentunya melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer paling lambat akhir 2024," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, banyak tenaga honorer yang bekerja dengan gaji rendah dan tanpa jaminan sosial yang memadai.
Apalagi sekarang tenaga honorer dihadapkan wacana penghapusan, maka dari itu pihaknya akan terus mencoba untuk memperjuangkan agar mereka diangkat jadi ASN sesuai dengan mereka yang inginkan.
Kemudian itu, tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan kestabilan pekerjaan dan kesempatan untuk mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat.
Situasi tersebut lah memicu keinginan untuk mengubah status honorer menjadi ASN, yang memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka.
"Kami dari Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menyadari pentingnya perubahan ini dan telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak honorer," bebernya.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat honorer menjadi ASN melalui penerimaan PPPK.
Namun apabila sudah menjadi pegawai berstatus PPPK, diharapkan tenaga honorer tetap rajin bekerja dan jangan sampai malas bekerja.
"Tentunya melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer paling lambat akhir 2024," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, banyak tenaga honorer yang bekerja dengan gaji rendah dan tanpa jaminan sosial yang memadai.
Apalagi sekarang tenaga honorer dihadapkan wacana penghapusan, maka dari itu pihaknya akan terus mencoba untuk memperjuangkan agar mereka diangkat jadi ASN sesuai dengan mereka yang inginkan.
Kemudian itu, tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan kestabilan pekerjaan dan kesempatan untuk mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat.
Situasi tersebut lah memicu keinginan untuk mengubah status honorer menjadi ASN, yang memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka.
"Kami dari Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menyadari pentingnya perubahan ini dan telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak honorer," bebernya.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat honorer menjadi ASN melalui penerimaan PPPK.
Namun apabila sudah menjadi pegawai berstatus PPPK, diharapkan tenaga honorer tetap rajin bekerja dan jangan sampai malas bekerja.