Kuala Kapuas (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Perda , Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
"Rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023 - 2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman saat membuka rapat di Kuala Kapuas, Selasa.
Kesepakatan terkait Raperda itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Berlin Hardi, pada rapat paripurna ke-10 DPRD Kapuas di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta dilakukan penanganan stunting secara holistik integratif
Ada empat agenda pada rapat paripurna tersebut, yakni pertama penyampaian pidato pengantar Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024, penyampaian laporan Bapemperda atas Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Selanjutnya, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Kemudian, penandatanganan dan Pengesahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Baca juga: Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan kawasan perdesaan berbasis hutan desa
Baca juga: Pertamina: BBM satu harga hadir di Kapuas Kuala
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Kapuas
"Rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023 - 2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman saat membuka rapat di Kuala Kapuas, Selasa.
Kesepakatan terkait Raperda itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan DPRD bersama Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Berlin Hardi, pada rapat paripurna ke-10 DPRD Kapuas di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta dilakukan penanganan stunting secara holistik integratif
Ada empat agenda pada rapat paripurna tersebut, yakni pertama penyampaian pidato pengantar Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024, penyampaian laporan Bapemperda atas Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Selanjutnya, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Kemudian, penandatanganan dan Pengesahan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Baca juga: Pemkab Kapuas susun rencana pembangunan kawasan perdesaan berbasis hutan desa
Baca juga: Pertamina: BBM satu harga hadir di Kapuas Kuala
Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Kapuas