Kuala Kapuas (ANTARA) -
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Persetujuan disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD pada rapat paripurna DPRD kabupaten setempat di Kuala Kapuas, Kamis.
 
"Masing-masing juru bicara fraksi dipersilakan menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Kapuas 2024," kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.

Baca juga: Pemkab Kapuas dorong Desa Pulau Kaladan manfaatkan lahan sebagai penghasilan
 
Fraksi Golkar disampaikan oleh Algrin Gasan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Thosibae Limin, Fraksi Nasdem disampaikan Kunanto dan Fraksi Gerinda oleh Hairiah.
 
Kemudian Fraksi PPP dibacakan Darwandie, Fraksi Nurani Bintang Demokrat disampaikan juru bicaranya Kanedi dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa, Sri Umidaryatun.


Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas ajak anggota Kopri tingkatkan kinerja
 
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah tersebut, turut mendampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra, diikuti anggota DPRD lain dan dihadiri perwakilan forkopimda.
 
Sementara itu Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi hadir didampingi Sekda Septedy dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Baca juga: Legislator soroti pengaspalan kantor DPRD Kapuas kurang tinggi

Baca juga: Ratusan pejabat Pemkab Kapuas jalani tes urine narkoba

Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta dilakukan penanganan stunting secara holistik integratif

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024