Palangka Raya (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan pada Dinas Kesehatan setempat tahun 2020-2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari kantor BPKAD yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.
Baca juga: PLN-Kejati Kalteng tingkatkan pemahaman hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejati Kalteng untuk kepentingan penyidikan," kata Dodik.
Sebelumnya pada 15 November 2022, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman saksi berinisial ICD di Palangka Raya, saksi berinisial MJN dan PMT di Kota Buntok, Barito Selatan.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang dikuasai oleh saksi ICD," jelas Dodik.
Baca juga: Kejati Cup 2023 diharap pacu pengembangan pesepakbola muda Kalteng
Perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK itu bermula pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima dana alokasi khusus nonfisik senilai Rp14 miliar lebih yang digunakan untuk BOK puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK sistem E-Logistik obat, dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.
Kemudian pada 2021, Pemkab Barito Selatan juga menerima dana serupa senilai Rp16 miliar lebih yang digunakan untuk BOK kabupaten/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan alat kesehatan, BOK stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.
Baca juga: Direktur PT BKN ditetapkan tersangka korupsi asrama haji
Dalam program BOK itu diduga ada penyelewengan dalam penggunaan dananya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021 itu masih dalam penghitungan tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait," kata Dodik Mahendra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari kantor BPKAD yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.
Baca juga: PLN-Kejati Kalteng tingkatkan pemahaman hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejati Kalteng untuk kepentingan penyidikan," kata Dodik.
Sebelumnya pada 15 November 2022, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman saksi berinisial ICD di Palangka Raya, saksi berinisial MJN dan PMT di Kota Buntok, Barito Selatan.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang dikuasai oleh saksi ICD," jelas Dodik.
Baca juga: Kejati Cup 2023 diharap pacu pengembangan pesepakbola muda Kalteng
Perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK itu bermula pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima dana alokasi khusus nonfisik senilai Rp14 miliar lebih yang digunakan untuk BOK puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK sistem E-Logistik obat, dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.
Kemudian pada 2021, Pemkab Barito Selatan juga menerima dana serupa senilai Rp16 miliar lebih yang digunakan untuk BOK kabupaten/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan alat kesehatan, BOK stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.
Baca juga: Direktur PT BKN ditetapkan tersangka korupsi asrama haji
Dalam program BOK itu diduga ada penyelewengan dalam penggunaan dananya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021 itu masih dalam penghitungan tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait," kata Dodik Mahendra.