Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam perkara dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui aturan semestinya di Kemenkumham.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12) itu, Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.
Wamenkumham Eddy Hiariej juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pemohon dalam gugatan tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Ali Fikri.
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12) itu, Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.
Wamenkumham Eddy Hiariej juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pemohon dalam gugatan tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Ali Fikri.
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.