Jakarta (ANTARA) - Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait pemberitaan mengenai posisi/keberadaan Wamenkumham, perlu kami sampaikan sebagai berikut bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga hari ini, Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," ucap Tubagus.
Mengenai keberadaan Wamenkumham ini, sebelumnya Menkumham Yasonna H. Laoly mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujar Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Selain itu, Yasonna juga mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Berita Terkait
Fraksi PAN ingatkan perencanaan anggaran daerah harus berorientasi pada kinerja
Rabu, 16 Oktober 2024 15:36 Wib
Eddy Raya-Khristianto mendaftar ke KPU Barsel sebagai peserta Pilkada 2024
Rabu, 28 Agustus 2024 15:53 Wib
Kejati Kalteng sosialisasi cegah korupsi hingga ke kades
Jumat, 9 Agustus 2024 16:17 Wib
Pemkab Barsel canangkan pekan imunisasi nasional polio serentak
Minggu, 28 Juli 2024 11:45 Wib
BPR diminta penuhi modal inti minimum Rp6 miliar di akhir 2024
Sabtu, 8 Juni 2024 22:35 Wib
16 Desa di Kotim siap dicanangkan sebagai Desa Bersinar
Senin, 29 April 2024 17:57 Wib
Sekda sebut ada enam prioritas pembangunan di Barito Selatan tahun 2025
Senin, 5 Februari 2024 17:38 Wib
KPK tetap proses perkara dugaan korupsi eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Kamis, 1 Februari 2024 23:00 Wib