Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Murung Raya, Kalimantan Tengah untuk pertama kalinya menggelar kegiatan pemusnahan arsip.

Dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya  Nomor 18  Tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, kata Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Akhmad Jamaludinnor di Puruk Cahu, Selasa.

"Tujuan pertama penghapusan arsip yaitu mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dengan cara pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna," ujarnya.

Tujuan lain pemusnahan arsip ini yaitu sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.

Kegiatan pemusnahan arsip turut disaksikan oleh Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, pejabat dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Kepala Dispursip Murung Raya, Mohammad Syahrial Pasaribu menyebutkan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Murung Raya.

Baca juga: Dewan minta Pemkab Murung Raya berkolaborasi tingkatkan potensi wisata

“Pemusnahan arsip ini yang pertama kalinya di Kabupaten Murung dan arsip yang dimusnahkan ini terdiri dari tahun 2015 - 2018 menggunakan 4 alat mesin pencacah, kemudian dibakar lalu dibuat berita acaranya,” sebut Syahrial.

Selain itu, Syahrial menyatakan Dispursip akan membentuk panitia dan akan melakukan sosialisasi kepada kepala organisasi perangkat daerah yang ada di Murung Raya tentang bagaimana tata aturan pemusnahan arsip sesuai Perbub Murung Raya Nomor 18  Tahun 2020.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kadispursip, Penjabat Bupati Murung Raya Hermon berharap Dispursip menjadi pimpinan dalam penguatan kearsipan.

“Kami minta nanti ada Training Of Trainer (TOT) dari Dispursip baik Sekretaris atau Kabid di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang bagaimana penataan kearsipan yang wajib dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD),” pintanya.

Hermon meminta, pejabat dari Dispursip yang sudah mengikuti TOT agar melakukan pelatihan ke setiap OPD bahkan kecamatan, kelurahan dan desa, terkait penataan dan pengelolaan kearsipan.

“Karena  kita tahu bahwa arsip yang ada semuanya mengandung dokumen yang bernilai walaupun nilainya tentatif, nilainya mungkin relatif ia tergantung kepada isi dokumen yang tertuang ke dalamnya,” demikian Hermon.

Baca juga: Sebanyak 38 tim tingkat pelajar ikuti Turnamen Futsal KNPI Murung Raya

Baca juga: Dewan berharap Kades proaktif dalam percepatan pembangunan desa

Baca juga: DPRD Murung Raya: CSR Perusahaan harus bermanfaat bagi masyarakat


Pewarta : Supriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024