Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah meraih predikat informatif dengan nilai tertinggi untuk kualifikasi badan publik perangkat daerah lingkup provinsi setempat dengan nilai 98,88. 
 
"Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdiri dari badan publik informatif dengan nilai antara 90- 100," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Daan Rismon di Palangka Raya, Senin malam. 
 
Kemudian badan publik menuju informatif dengan nilai antara 80-89,9, badan publik cukup informatif dengan nilai antara 60-79,9, badan publik kurang informatif dengan nilai antara 40-59,9 dan badan publik tidak informatif dengan nilai antara < 39,9.
 
Adapun selain Dinas Kelautan dan Perikanan, badan publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng lainnya yang meraih predikat informatif, yakni Dinas Pendidikan (97,69), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (95,20).
 
Kemudian Dinas Kehutanan (94,87), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (94,85), Biro Administrasi Pimpinan (94,82), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (91,47), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (90,31), dan Biro Organisasi (90,18).

Baca juga: Pemprov Kalteng terus akselerasikan peningkatan badan publik berpredikat informatif
 
Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Kalteng yang meraih predikat informatif, yakni Badan Pusat Statistik (98,7), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (98,48), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya (95,28), Badan Pengawas Pemilu (92,46), dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya (92,21).
 
Adapun empat kualifikasi badan publik PPID Utama kabupaten/kota yang meraih predikat informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90).
 
Lebih lanjut Ketua KI Kalteng menyampaikan keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
 
Selain itu untuk mendorong badan publik mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.
 
Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi.
 
"Hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional," katanya. 
 
Menurutnya penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, sekaligus mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mentan proyeksikan Kalimantan Tengah jadi penyangga pangan IKN

Baca juga: Kementan akselerasi keberlanjutan food estate di Pulang Pisau

Baca juga: Pemprov Kalteng selenggarakan Jambore UMKM bantu pengembangan sistem jaringan usaha

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024