Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan jumlah 5.789 orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
"Tahap pendaftaran KPPS di daerahnya dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023. Sebanyak 5.789 KPPS itu akan bertugas di 827 TPS pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Kamis.
Jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebut akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler. Belum termasuk KPPS yang bertugas di TPS lokasi khusus semacam di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP).
""Pendaftaran dibuka sejak Senin 11 Desember ini dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan domisili," kata Joko Anggoro.
Baca juga: SKIPM: Nilai ekspor produk perikanan Kalteng capai Rp2 miliar
Masing-masing TPS, nantinya membutuhkan sebanyak 6 anggota dan 1 ketua KPPS. Adapun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap Kelurahan.
Adapun persyaratan untuk mendaftar antara lain, minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat atau surat keterangan bisa membaca, dan menghitung. Untuk keterangan sehat, termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat, kolesterol.
Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik sehingga netralitas para petugas KPPS sangat dikedepankan, juga perlu diperhatikan adalah ikatan suami atau istri tidak diperbolehkan sama-sama mendaftar sebagai penyelenggara.
Sesuai ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Mereka akan bertugas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Baca juga: Pemkot subsidi ongkos angkut kepada distributor beras di Palangka Raya
Baca juga: Atlet Palangka Raya berprestasi di Porprov Kalteng 2023 terima bonus
Baca juga: BKSDA-BOS lepasliarkan delapan orang utan hasil rehabilitasi
"Tahap pendaftaran KPPS di daerahnya dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023. Sebanyak 5.789 KPPS itu akan bertugas di 827 TPS pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Kamis.
Jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebut akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler. Belum termasuk KPPS yang bertugas di TPS lokasi khusus semacam di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP).
""Pendaftaran dibuka sejak Senin 11 Desember ini dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan domisili," kata Joko Anggoro.
Baca juga: SKIPM: Nilai ekspor produk perikanan Kalteng capai Rp2 miliar
Masing-masing TPS, nantinya membutuhkan sebanyak 6 anggota dan 1 ketua KPPS. Adapun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap Kelurahan.
Adapun persyaratan untuk mendaftar antara lain, minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat atau surat keterangan bisa membaca, dan menghitung. Untuk keterangan sehat, termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat, kolesterol.
Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik sehingga netralitas para petugas KPPS sangat dikedepankan, juga perlu diperhatikan adalah ikatan suami atau istri tidak diperbolehkan sama-sama mendaftar sebagai penyelenggara.
Sesuai ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Mereka akan bertugas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Baca juga: Pemkot subsidi ongkos angkut kepada distributor beras di Palangka Raya
Baca juga: Atlet Palangka Raya berprestasi di Porprov Kalteng 2023 terima bonus
Baca juga: BKSDA-BOS lepasliarkan delapan orang utan hasil rehabilitasi