Dewas KPK tunda sidang etik Firli ke 20 Desember 2023

Kamis, 14 Desember 2023 17:54 WIB

Jakarta (ANTARA) -
jDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi 20 Desember 2023.

"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina menegaskan sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap dilaksanakan meski Firli kembali tidak hadir apa pun alasannya.

"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila yang kedua kali tidak hadir kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," tutur Albertina.

Sebelumnya, Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Dewas KPK: Pemeriksaan kode etik Firli Bahuri dipercepat

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Baca juga: Dewas KPK secepatnya rampungkan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

Baca juga: Yudi Purnomo : Konpers Firli Bahuri cuma pembelaan diri

Baca juga: Firli Bahuri jalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar

09 May 2024 15:25 Wib

KPK tindak tegas pihak halangi penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara

09 May 2024 15:24 Wib

KPK periksa advokat dan notaris terkait pungli Rutan KPK

07 May 2024 15:22 Wib

KPK panggil mantan Kadishub kota terkait perkara korupsi pengadaan CCTV

07 May 2024 15:20 Wib

Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL

07 May 2024 15:12 Wib
Terpopuler

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 9 jam lalu

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib