Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo merespons pernyataan Kepala KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) dan menilai bahwa tidak ada hal baru dalam pemeriksaan terhadap Firli.
"Isinya hanya pembelaan saja versi dirinya, apalagi juga tidak ada bukti konkret disampaikan Firli ke masyarakat bahwa dia tidak bersalah," kata Yudo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Yudi menyayangkan Firli Bahuri memanfaatkan media konferensi pers KPK untuk kepentingan pembelaan terhadap dirinya secara pribadi.
"Padahal, penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK merupakan tanggung jawab pribadi, sehingga janganlah KPK atau pegawai KPK dibawa-bawa," lanjut Yudi.
Baca juga: Firli Bahuri jalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK
Menurut anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu, konpers yang dilakukan Firli merupakan respons atas kepanikan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya semakin menemukan hal baru dalam penyidikan.
"Misalnya, Rumah Kertanegara Nomor 46, hampir 100 orang baik itu saksi atau ahli diperiksa, rumah digeledah dan dokumen disita," kata Yudi.
Dia menilai konpers tersebut bukanlah bentuk pembelaan di depan hukum, sehingga tidak ada artinya bagi proses hukum.
Yudi juga menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada.
Baca juga: Firli Bahuri kembali diperiksa di Bareskrim terkait dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL
"Justru, harusnya Firli introspeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Berdasarkan pengalamannya, Yudi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri hindari wartawan usai diperiksa
Sementara itu, Firli Bahuri dalam konferensi persnya menyatakan tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding kasus tersebut merupakan serangan balik dari para koruptor.
"Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Firli mengungkapkan tugas membersihkan Tanah Air dari segala bentuk tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah dan pasti akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor.
Baca juga: Firli klaim penyidik polisi tak temukan bukti pemerasan saat geledah rumahnya
Firli pun memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, untuk memberikan keterangan soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Baca juga: Enam orang tersangka ditahan terkait suap di Pemkab Sorong
Baca juga: Tak ada alasan Firli untuk mangkir terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan
Baca juga: Firli Bahuri tidak hadir untuk penuhi panggilan Polda Metro Jaya
"Isinya hanya pembelaan saja versi dirinya, apalagi juga tidak ada bukti konkret disampaikan Firli ke masyarakat bahwa dia tidak bersalah," kata Yudo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Yudi menyayangkan Firli Bahuri memanfaatkan media konferensi pers KPK untuk kepentingan pembelaan terhadap dirinya secara pribadi.
"Padahal, penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK merupakan tanggung jawab pribadi, sehingga janganlah KPK atau pegawai KPK dibawa-bawa," lanjut Yudi.
Baca juga: Firli Bahuri jalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK
Menurut anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu, konpers yang dilakukan Firli merupakan respons atas kepanikan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya semakin menemukan hal baru dalam penyidikan.
"Misalnya, Rumah Kertanegara Nomor 46, hampir 100 orang baik itu saksi atau ahli diperiksa, rumah digeledah dan dokumen disita," kata Yudi.
Dia menilai konpers tersebut bukanlah bentuk pembelaan di depan hukum, sehingga tidak ada artinya bagi proses hukum.
Yudi juga menyanggah pernyataan Firli bahwa ada koruptor yang menyerang balik sebagai omongan tanpa dasar dan mengada-ada.
Baca juga: Firli Bahuri kembali diperiksa di Bareskrim terkait dugaan pemerasan ke eks Mentan SYL
"Justru, harusnya Firli introspeksi diri dan mundur saja dari jabatannya. Biarkan orang lain yang meneruskan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Berdasarkan pengalamannya, Yudi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Seharusnya Firli Bahuri lebih bersabar, sehingga kita tunggu saja penetapan tersangka dari kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Firli Bahuri hindari wartawan usai diperiksa
Sementara itu, Firli Bahuri dalam konferensi persnya menyatakan tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding kasus tersebut merupakan serangan balik dari para koruptor.
"Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Firli mengungkapkan tugas membersihkan Tanah Air dari segala bentuk tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah dan pasti akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor.
Baca juga: Firli klaim penyidik polisi tak temukan bukti pemerasan saat geledah rumahnya
Firli pun memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, untuk memberikan keterangan soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
Baca juga: Enam orang tersangka ditahan terkait suap di Pemkab Sorong
Baca juga: Tak ada alasan Firli untuk mangkir terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan
Baca juga: Firli Bahuri tidak hadir untuk penuhi panggilan Polda Metro Jaya