Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2023.
"Sebagai badan publik, kami akan terus berupaya dan berinovasi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kewajiban dari BPJS Kesehatan sebagai badan yang mendapatkan amanah menyelenggarakan Program JKN.
“Kami akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat melalui berbagai kanal layanan yang dapat diakses dengan mudah," katanya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan Program JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan melalui kanal layanan online maupun offline di kantor cabang.
Selain itu, Hindro juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dapat secara optimal memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak lepas berkat komitmen dari seluruh pihak, baik pihak internal BPJS Kesehatan maupun pihak eksternal yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Dia mengatakan, penyelenggaraan layanan atas keterbukaan informasi publik dapat dilakukan lakukan atas dukungan dan komitmen dari berbagai pihak.
"BPJS Kesehatan sendiri memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan, selain itu dukungan dari berbagai stake holder juga membantu kami dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik,” tegas Hindro.
Baca juga: Warga Palangka Raya mengaku terbantu kemudahan program JKN
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengungkapkan bahwa kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut menurutnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Anugerah ini merupakan hasil dari evaluasi atas layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik salah satu fungsi dari Komisi Informasi adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diharapkan menjadi sarana dalam mengevaluasi seluruh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia juga berharap agar badan publik terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus berakselerasi memberikan yang terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Pengelolaan keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
"Hasil ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” kata Nuryakin.
Baca juga: Temuan kecurangan Program JKN capai Rp866 miliar
Baca juga: Masdiana ungkap kemudahan akses layanan kesehatan berkat JKN
Baca juga: Rutin cuci darah, warga ini terbantu JKN ditanggung Pemkab Barito Utara
"Sebagai badan publik, kami akan terus berupaya dan berinovasi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kewajiban dari BPJS Kesehatan sebagai badan yang mendapatkan amanah menyelenggarakan Program JKN.
“Kami akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat melalui berbagai kanal layanan yang dapat diakses dengan mudah," katanya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan Program JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan melalui kanal layanan online maupun offline di kantor cabang.
Selain itu, Hindro juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dapat secara optimal memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak lepas berkat komitmen dari seluruh pihak, baik pihak internal BPJS Kesehatan maupun pihak eksternal yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Dia mengatakan, penyelenggaraan layanan atas keterbukaan informasi publik dapat dilakukan lakukan atas dukungan dan komitmen dari berbagai pihak.
"BPJS Kesehatan sendiri memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan, selain itu dukungan dari berbagai stake holder juga membantu kami dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik,” tegas Hindro.
Baca juga: Warga Palangka Raya mengaku terbantu kemudahan program JKN
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengungkapkan bahwa kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut menurutnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Anugerah ini merupakan hasil dari evaluasi atas layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik salah satu fungsi dari Komisi Informasi adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diharapkan menjadi sarana dalam mengevaluasi seluruh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia juga berharap agar badan publik terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus berakselerasi memberikan yang terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Pengelolaan keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
"Hasil ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” kata Nuryakin.
Baca juga: Temuan kecurangan Program JKN capai Rp866 miliar
Baca juga: Masdiana ungkap kemudahan akses layanan kesehatan berkat JKN
Baca juga: Rutin cuci darah, warga ini terbantu JKN ditanggung Pemkab Barito Utara