Kemenkominfo rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial

Jumat, 22 Desember 2023 17:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan untuk para pelaku di industri teknologi bisa memanfaatkan secara positif teknologi tersebut di Indonesia.

"Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri, Budi kemudian menyebutkan dari sisi potensi nilai ekonomi secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar 142,3 miliar dolar AS di 2023.

Baca juga: Mampukah AI bisa prediksi waktu kematian?

Khusus kawasan ASEAN, Budi menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga 1 triliun dolar AS dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.

Meski begitu, menurutnya dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi seperti bias informasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat adanya otomasi.

Maka dari itu, sebagai langkah awal SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial akhirnya dirilis oleh Kementerian Kominfo secara resmi pada 19 Desember 2023.

Budi mengatakan SE yang dirilis telah melewati banyak tahapan diskusi dengan para pelaku industri terkait dan disepakati ada beberapa nilai etika yang perlu dipedomani saat memanfaatkan AI yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.

Baca juga: Agoda gunakan AI untuk rekomendasi destinasi Tahun Baru

Lebih lanjut, para pelaku industri diminta juga untuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Para pelaku industri diminta untuk bertanggung jawab pada pengembangan dan pemanfaatan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan. Misalnya seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

Contoh lainnya pengembang layanan dari industri terkait bisa membagikan hasil pengembangannya agar dapat mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Terakhir, pelaku industri diminta untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

"Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan memanfaatkan AI pada kegiatannya," ujar Budi.

Baca juga: Microsoft gelontorkan 3,2 miliar dolar ke Inggris untuk pengembangan AI

Baca juga: Suara Edith Piaf dibuat ulang dengan AI untuk film animasi

Baca juga: Gara-gara hasil AI, Pasangan Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu RI

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Blackvue luncurkan kamera dasbor berteknologi AI di GJAW 2024

22 November 2024 16:40 Wib

AI dan coding bakal diajarkan mulai kelas 4 SD

13 November 2024 16:39 Wib

Apple tambah fitur AI serta integrasi ChatGPT di iOS 18.2 Beta perdana

24 October 2024 10:45 Wib

Oppo kenalkan ColorOS 15 dengan tampilan baru dan fokus pada AI

18 October 2024 16:10 Wib

Gemini luncurkan generator gambar berbasis AI untuk semua pengguna

10 October 2024 17:56 Wib
Terpopuler

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib