Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan

Selasa, 2 Januari 2024 16:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Baca juga: Rafael Alun memohon untuk dibebaskan dari semua dakwaan

Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.

Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.

Baca juga: Nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun

"Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.

Sebelumnya, Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: Penasihat hukum : Dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar

Baca juga: KPK sebeut kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib

Dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

08 January 2024 19:38 Wib

Rafael Alun pikir-pikir dahulu atas vonis 14 tahun penjara

08 January 2024 15:50 Wib

Rafael Alun segera divonis pada Kamis, 4 Januari

02 January 2024 16:46 Wib

Rafael Alun memohon untuk dibebaskan dari semua dakwaan

27 December 2023 15:31 Wib
Terpopuler

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 23 jam lalu

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 15 jam lalu

Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol

Kabar Daerah - 16 May 2024 7:06 Wib

Pendaftar bakal paslon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Katingan nihil

Kabar Daerah - 14 May 2024 5:41 Wib