Penasihat hukum : Dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Rabu, 6 September 2023 15:31 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya kedaluwarsa.

"Setelah mencermati pasal yang termuat dalam surat dakwaan a quo, dapat kami sampaikan bahwa terdapat kekaburan terkait dengan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang dilakukan terdakwa," kata Junaedi Saibih, salah satu penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Penasihat hukum Rafael menilai, dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar yang didakwakan kepada kliennya telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

"Bahwa dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap, yang dilakukan sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.

Menurutnya, dakwaan pertama tersebut termasuk ke dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-4 KUHP. Adapun pasal tersebut mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 18 tahun.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu," kata penasihat hukum.

Pihak Rafael Alun menilai dakwaan kedua termasuk dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-3 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa sesudah 12 tahun.

Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar

"Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan a quo beralasan hukum untuk dinyatakan batal demi hukum karena kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terhadap terdakwa telah gugur karena kedaluwarsa," imbuhnya.

Kemudian, dalam petitum nota keberatan, penasihat hukum Rafael Alun meminta dakwaan  JPU KPK terhadap kliennya dinyatakan gugur.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Selain itu, pihaknya meminta Rafael dibebaskan dari tahanan, penyidikan dinyatakan tidak sah, meminta aset yang disita dikembalikan, meminta harkat, dan martabatnya dipulihkan.

"Memohon agar kiranya majelis hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, yakni menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Rafael.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: KPK sebeut kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Baca juga: Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Baca juga: KPK usut aliran uang Rafael Alun dalam bisnis investasi

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Jusuf Hamka sebut Golkar harus dipimpin putra-putri terbaik bangsa

12 August 2024 17:51 Wib

Berikut isi surat pengunduran diri Babah Alun

12 August 2024 14:01 Wib

Babah Alun ingin bangun warung nasi di tiap kecamatan jika menang pilkada

01 August 2024 17:40 Wib

Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo

24 July 2024 17:41 Wib

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib
Terpopuler

Amorim boyong lima pelatih Sporting jadi staf di MU

Olahraga - 17 November 2024 19:06 Wib

Basirun resmi dilantik jadi Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya

Kabar Daerah - 18 November 2024 13:22 Wib

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kabar Daerah - 19 November 2024 8:37 Wib

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib