KPK sebeut kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

Kamis, 24 Agustus 2023 17:35 WIB

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.

Baca juga: Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN

"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Baca juga: KPK usut aliran uang Rafael Alun dalam bisnis investasi

Baca juga: KPK periksa aliran uang dan bisnis milik tersangka Rafael Alun

Baca juga: KPK dalami nominal 'fee' Rafael Alun untuk pengurusan wajib pajak

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Jusuf Hamka sebut Golkar harus dipimpin putra-putri terbaik bangsa

12 August 2024 17:51 Wib

Berikut isi surat pengunduran diri Babah Alun

12 August 2024 14:01 Wib

Babah Alun ingin bangun warung nasi di tiap kecamatan jika menang pilkada

01 August 2024 17:40 Wib

Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo

24 July 2024 17:41 Wib

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib
Terpopuler

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib

Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Kabar Daerah - 22 November 2024 15:47 Wib

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib