Rafael Alun pikir-pikir dahulu atas vonis 14 tahun penjara

Senin, 8 Januari 2024 15:50 WIB

Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun segera divonis pada Kamis, 4 Januari

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Rafael Alun memohon untuk dibebaskan dari semua dakwaan

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: Nama-nama pemegang saham perusahaan milik Rafael Alun

Baca juga: Penasihat hukum : Dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Baca juga: Rafael Alun didakwa terima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar

Pewarta : Fath Putra Mulya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Jusuf Hamka sebut Golkar harus dipimpin putra-putri terbaik bangsa

12 August 2024 17:51 Wib

Berikut isi surat pengunduran diri Babah Alun

12 August 2024 14:01 Wib

Babah Alun ingin bangun warung nasi di tiap kecamatan jika menang pilkada

01 August 2024 17:40 Wib

Mahkamah Agung tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo

24 July 2024 17:41 Wib

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding

14 March 2024 20:29 Wib
Terpopuler

Amorim boyong lima pelatih Sporting jadi staf di MU

Olahraga - 17 November 2024 19:06 Wib

Basirun resmi dilantik jadi Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya

Kabar Daerah - 18 November 2024 13:22 Wib

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kabar Daerah - 19 November 2024 8:37 Wib

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib