Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Kota Eko Wahyu Sulistiyono di Palangka Raya, Senin, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, dengan sasaran baliho atau spanduk caleg yang berada di fasilitas rumah ibadah, pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas pemerintah.
"Penertiban ini juga sudah sesuai aturan. Bahkan kami juga sudah ingatkan dan imbau kepada seluruh parpol untuk melakukan penertiban sendiri. Bahkan juga sudah diberi waktu selama tiga hari dan ternyata masih ada ditemukan spanduk yang melanggar aturan," kata Eko.
Dia menuturkan, bahwa penertiban yang dilaksanakan tentunya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tidak langsung dilakukan tindakan tegas. Meskipun masih ada ditemukan pelanggaran, sehingga menjadi barang bukti dari kegiatan penertiban tersebut.
"APK yang disita itu menjadi barang bukti kami dalam penertiban. Kami juga menekankan kepada para parpol dan caleg tetap memperhatikan aturan. Kami minta caleg menjadi contoh dan taat aturan. Yang melanggar aturan ditanyakan pemilih, baru menjadi caleg sudah melakukan pelanggaran. Kami akan terus lakukan penertiban yang lebih luas lagi wilayahnya," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya Yansen menambahkan, dilakukan penertiban karena ada pelanggaran dan sudah dilakukan himbauan.
"Bawaslu juga sudah memberikan peringatan kepada caleg dan parpol agar APK yang menyalahi aturan ditertibkan sendiri, namun saat dilakukan penertiban masih saja ada ditemukan terkait APK yang melanggar," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan membersihkan sejumlah APK yang berada di sejumlah ruas jalan yang berada di tiga kecamatan yang sudah mereka tentukan. Bahkan mereka tidak segan-segan mencabut APK tersebut, karena melanggar lokasi yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner Bawaslu Kota Eko Wahyu Sulistiyono di Palangka Raya, Senin, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, dengan sasaran baliho atau spanduk caleg yang berada di fasilitas rumah ibadah, pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas pemerintah.
"Penertiban ini juga sudah sesuai aturan. Bahkan kami juga sudah ingatkan dan imbau kepada seluruh parpol untuk melakukan penertiban sendiri. Bahkan juga sudah diberi waktu selama tiga hari dan ternyata masih ada ditemukan spanduk yang melanggar aturan," kata Eko.
Dia menuturkan, bahwa penertiban yang dilaksanakan tentunya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tidak langsung dilakukan tindakan tegas. Meskipun masih ada ditemukan pelanggaran, sehingga menjadi barang bukti dari kegiatan penertiban tersebut.
"APK yang disita itu menjadi barang bukti kami dalam penertiban. Kami juga menekankan kepada para parpol dan caleg tetap memperhatikan aturan. Kami minta caleg menjadi contoh dan taat aturan. Yang melanggar aturan ditanyakan pemilih, baru menjadi caleg sudah melakukan pelanggaran. Kami akan terus lakukan penertiban yang lebih luas lagi wilayahnya," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya Yansen menambahkan, dilakukan penertiban karena ada pelanggaran dan sudah dilakukan himbauan.
"Bawaslu juga sudah memberikan peringatan kepada caleg dan parpol agar APK yang menyalahi aturan ditertibkan sendiri, namun saat dilakukan penertiban masih saja ada ditemukan terkait APK yang melanggar," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan membersihkan sejumlah APK yang berada di sejumlah ruas jalan yang berada di tiga kecamatan yang sudah mereka tentukan. Bahkan mereka tidak segan-segan mencabut APK tersebut, karena melanggar lokasi yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.