Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau membekuk pria berinisial DA (39) atas dugaan pencurian mata uang digital crypto dengan meretas akun korbannya sejak 2017 hingga memperoleh aset senilai Rp5,1 miliar.
"Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar," kata Direktur Krimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.
"Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum)," terangnya.
Setelah koin ETH dibeli, maka tersangka akan menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.
Hingga kini aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA. Selain itu Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk tak langsung meng-klik link yang muncul dari telepon pintar maupun komputer.
Pelaku dijerat Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
"Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar," kata Direktur Krimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.
"Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum)," terangnya.
Setelah koin ETH dibeli, maka tersangka akan menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.
Hingga kini aparat kepolisian masih menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara ini maupun kepemilikan aset lain dari DA. Selain itu Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk tak langsung meng-klik link yang muncul dari telepon pintar maupun komputer.
Pelaku dijerat Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.