Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pelayanan jemput bola untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
“Kegiatan ini bertujuan agar meningkatkan efesiensi pencatatan kependudukan dan meningkatkan kualitas perkembangan digital saat ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, di Kuala Kapuas, Jumat.
Kegiatan aktivasi tersebut bertujuan agar pencapaian target penerapan IKD terpenuhi. Demi kelancaran pelayanan aktivitas secara jemput bola dilakukan dengan mendatangi sejumlah kecamatan, dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan IKD.
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Murung, disambut dengan antusias oleh warga sekitar, baik masyarakat, kepala desa, dan Ketua-ketua RT pada ruang lingkup Kecamatan Kapuas Murung.
“Aktivitas IKD diaktivasi oleh anggota dari Disdukcapil Kapuas, yang mana masyarakat hanya membawa KTP asli dan smart phone atau handphone dengan menunjukkan KTP asli dengan mengunduh aplikasi IKD dan akan diaktivasi oleh anggota petugas,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil kabupaten setempat, melaksanakan program jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) untuk pelajar SMAN 1 Kuala Kapuas.
Dikatakannya, kegiatan jemput bola ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan KTP El.
Baca juga: Kebakaran disertai ledakan hanguskan rumah warga di Kapuas
"Yang akan digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan publik dan juga menghadapi Pemilu tahun 2024 terkait penduduk belum memiliki KTP-EI," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, Dinas Dukcapil kabupaten setempat, melaksanakan jemput bola perekaman KTP-EI bagi siswa-siswi di sekolah-sekolah SMA, SMK dan MA di daerah setempat.
Selain itu, pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-El ini juga sekaligus menindaklanjuti hasil pendataan pencocokan dan penelitian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pleno DPT-PPK Kecamatan Selat.
"Terutama bagi pemilih potensial yang belum memiliki KTP El yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024," demikian Sipie S Bungai.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas paparkan capaian kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Baca juga: DPRD Kapuas beri penghormatan terakhir saat pelepasan jenazah Rosihan Anwar
Baca juga: Legislator kawal usulan prioritas Musrenbang Kecamatan Selat