Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti meminta jajaran Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak tegas aktivitas tambang batubara ilegal di area konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM).
“Saya meminta tim gabungan patroli menindak tegas semua penambang batubara ilegal di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT AGM,” kata mantan Kapolri Badrodin saat dikonfirmasi di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Senin.
Kapolri periode 2016-2017 itu menyampaikan hal tersebut setelah ditemukan dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AGM wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Semua penambang ilegal harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Badrodin yang juga Komisaris Utama PT AGM.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pengamanan Ditpamobvit Polda Kalsel Kompol Rochim mengatakan tim patroli menemukan akses jalan ilegal yang diduga menuju ke lokasi bekas penambangan yang izinnya tidak diperpanjang Kementerian ESDM pada beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan temuan dugaan aktivitas tambang ilegal itu berada di Blok 6, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Senin ini, tim gabungan dari Polda Kalsel dan pihak perusahaan melakukan patroli untuk menindaklanjuti temuan dugaan tambang ilegal, kami harus memastikan area objek vital nasional ini terbebas dari penambangan ilegal,” katanya.
Rochim menuturkan kawasan tambang batubara yang izinnya tidak diperpanjang Kementerian ESDM itu merupakan bekas kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Nata.
Dia pun menekankan akan menindak tegas pihak yang melakukan aktivitas penambangan dan yang membuka akses jalan secara ilegal ke lokasi obvitnas tersebut.
Diketahui, sanksi bagi pelaku penambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana yang diatur Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, dan dipertegas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan tim gabungan melakukan patroli untuk memastikan areal konsesi PT AGM terbebas dari kegiatan penambangan liar atau ilegal.
Dia mengatakan pihaknya telah memberikan somasi kepada terduga penambang ilegal di kawasan tersebut dengan tembusan ke penegak hukum dan pemerintah daerah.
“PT AGM sangat dirugikan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di areal konsesi karena tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, kami khawatir mereka akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Suhardi.
“Saya meminta tim gabungan patroli menindak tegas semua penambang batubara ilegal di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT AGM,” kata mantan Kapolri Badrodin saat dikonfirmasi di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Senin.
Kapolri periode 2016-2017 itu menyampaikan hal tersebut setelah ditemukan dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AGM wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Semua penambang ilegal harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Badrodin yang juga Komisaris Utama PT AGM.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pengamanan Ditpamobvit Polda Kalsel Kompol Rochim mengatakan tim patroli menemukan akses jalan ilegal yang diduga menuju ke lokasi bekas penambangan yang izinnya tidak diperpanjang Kementerian ESDM pada beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan temuan dugaan aktivitas tambang ilegal itu berada di Blok 6, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Senin ini, tim gabungan dari Polda Kalsel dan pihak perusahaan melakukan patroli untuk menindaklanjuti temuan dugaan tambang ilegal, kami harus memastikan area objek vital nasional ini terbebas dari penambangan ilegal,” katanya.
Rochim menuturkan kawasan tambang batubara yang izinnya tidak diperpanjang Kementerian ESDM itu merupakan bekas kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Nata.
Dia pun menekankan akan menindak tegas pihak yang melakukan aktivitas penambangan dan yang membuka akses jalan secara ilegal ke lokasi obvitnas tersebut.
Diketahui, sanksi bagi pelaku penambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana yang diatur Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, dan dipertegas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan tim gabungan melakukan patroli untuk memastikan areal konsesi PT AGM terbebas dari kegiatan penambangan liar atau ilegal.
Dia mengatakan pihaknya telah memberikan somasi kepada terduga penambang ilegal di kawasan tersebut dengan tembusan ke penegak hukum dan pemerintah daerah.
“PT AGM sangat dirugikan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di areal konsesi karena tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, kami khawatir mereka akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Suhardi.