Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN

id Kejati Kalteng,Palangka Raya,Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara,PT PLN Persero

Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN

Kejaksaan Tinggi Kalteng menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi bahan bakar batubara untuk PT PLN (persero), Kamis (4/1/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Setelah sebelumnya menahan empat orang, Kejaksaan Tinggi Kalteng kembali menahan dua orang tersangka lainnya kasus korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari penambang di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dua orang tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut berinisial BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ) dan DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG).

"Keenam orang terduga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara tersebut sebanyak enam orang dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," katanya.
 
Douglas menuturkan, dilakukannya penahanan terhadap seluruh tersangka dikhawatirkan melarikan diri sehingga menghambat proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.

Selain itu penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Juga guna mempermudah penanganan perkara ke depannya agar tidak mengulangi perbuatannya atau mengantisipasi menghilangkan barang bukti.

"Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca juga: Kejati Kalteng tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi batu bara untuk PLN

Douglas menambahkan, langkah konkret tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka memutuskan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan tersangka kelanjutan dari empat tersangka sebelumnya yang sama-sama sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

"Terhadap dua tersangka ini yaitu DBH, selaku turut serta bersama RRH Direktur PT TIK sama-sama melakukan tindak pidana pengondisian dalam pemasok batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang," bebernya.

Selanjutnya, BLY selaku surveyor muat yang berasal dari PT ATQ menerbitkan surat yang tidak sesuai kenyataan dan mengakibatkan kondisi barang seolah olah di tinggikan sehingga dibayarkan PT PLN.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, agar penyidikan cepat dan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat dari penahanan tersebut penanganan perkara harus dipercepat dan dituntaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk saat ini sesuai surat penetapan tersangka ada enam orang totalnya, mulai pemasok sampai manajer pengadaan dan surveyor. Kemungkinan penambahan tersangka ada, nanti berdasarkan analisis lebih lanjut," demikian Douglas.

Baca juga: Dishanpang: Belum semua kabupaten di Kalteng miliki CPPD

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan langkah pengendalian hadapi penambahan kota sampel inflasi

Baca juga: Pemprov Kalteng gelar apel besar awal tahun pastikan kedisiplinan ASN