Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto diduga menerbitkan dokumen COA bongkar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero) dan tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG) selaku penyedia batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.
"Sebelumnya, Kejati Kalteng juga menahan dua orang tersangka lainnya berinisial AM dan MF. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP," katanya.
Baca juga: 6 orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan bahan bakar PLN di wilayah Kalteng
Dia menjelaskan, untuk MF dalam perkara tersebut berperan selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP).
Sedangkan AM selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) yang diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.
Ia menekankan, sampai hari ini enam tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, sudah empat yang ditahan. Sedangkan untuk dua orang lainnya belum diputuskan karena berhalangan hadir. Namun sampai waktu ditentukan tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa.
Baca juga: Kejati Kalteng geledah Kantor BPKAD Barsel terkait korupsi BOK Dinkes 2020-2021
"Yang ditahan masih pihak swasta. Jalur bongkar perusahaan bandara JT di Kalteng, pelabuhan muat, di Kabupaten Barito Timur. Kemudian JT bongkar di Rembang dan kerugian negara belum dihitung dan belum bisa disebut," ungkapnya.
Dia menekankan, ada dua alasan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yang jelas tentu saja bisa dilakukan penahanan.
Kemudian secara subjektif untuk mempermudah penanganan perkara kedepannya agar tidak mengulangi perbuatannya atau mengantisipasi menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Oknum ASN inspektorat Sumsel ditahan terkait kasus gratifikasi
"Ada sekitar 46 orang saksi diperiksa dari macam-macam latar belakang, baik pemilik tambang sampai pejabat di PLN. Pejabat pemerintah juga sudah diperiksa. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru, namun menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. dua tersangka lain kami rencanakan dipanggil tahun depan," demikian Douglas.
Dalam perkara ini penyidik Kejati Kalteng akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka guna menyelesaikan perkara tersebut agar dapat segera disidangkan ke meja hijau.