Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.
Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium. Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.
Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Baca juga: Pemerintah diminta bijak terapkan kenaikan tarif PPN
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan bagian dari UU HPP. Undang-undang tersebut mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak. Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.
Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah dapat memastikan pelaksanaan program-program strategis yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Baca juga: Pembebasan PPN barang dan jasa untuk keperluan hankam