
Kejaksaan ringkus DPO korupsi proyek air bersih Lamandau

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo yang merupakan daftar pencarian orang tersangka kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
"Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengungkapkan, DPO berhasil diamankan di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng komitmen perkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan
Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Namun untuk DPO Nindyo Purnomo, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.
"Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Dodik menjelaskan, dengan telah diamankannya DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Pemprov Kalteng kawal harga dan pasokan bapok, jaga stabilitas jelang Ramadhan
Baca juga: Disdik Kalteng bebaskan giat kesiswaan dari komersialisasi
Baca juga: Pemprov Kalteng-Kemenhut bersinergi cegah karhutla demi hutan lestari
Pewarta : Rajib Rizali
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
