Logo Header Antaranews Kalteng

Kejari Sukamara soroti risiko hukum dan pencegahan korupsi BPR

Sabtu, 21 Februari 2026 07:24 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Muhammad Irwan saat menjadi narasumber dalam in house training yang diselenggarakan BPR Artha Sukma, Kamis (20/2/2026). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sukamara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah menyoroti potensi risiko hukum dalam aktivitas perbankan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan di Sukamara mengatakan risiko hukum dalam aktivitas BPR sangat erat kaitannya dengan kepastian hak atas tanah yang dijadikan sebagai jaminan kredit.

“Risiko hukum dalam aktivitas BPR sangat besar apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hak atas tanah menjadi penentu dalam penyelesaian kredit,” ujarnya.

Hal ini juga telah dia tegaskan saat menjadi narasumber dalam kegiatan in house training yang diselenggarakan BPR Artha Sukma (20/2).

Kegiatan yang mengusung tema “Dari meja kerja ke meja hijau” tersebut membahas berbagai potensi permasalahan hukum dalam operasional perbankan, terutama terkait proses pemberian kredit dan pengelolaan agunan.

Irwan mengingatkan lemahnya pengawasan internal serta kelalaian dalam menjalankan prosedur dapat berujung pada persoalan hukum, bahkan membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menilai, sektor perbankan termasuk BPR memiliki kerentanan apabila tata kelola tidak dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Baca juga: Pemkab Sukamara perluas akses air bersih ke wilayah pesisir

Lebih lanjut, ia menegaskan upaya pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Melalui pelatihan internal ini, diharap seluruh jajaran BPR dapat memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap aspek hukum, diharapkan seluruh pegawai mampu meminimalisir risiko dan menghindari permasalahan yang berujung pada proses hukum di meja hijau,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di lingkungan BPR, sekaligus langkah preventif guna mencegah potensi kerugian negara serta sengketa hukum di kemudian hari.

Baca juga: Sekolah Rakyat tahap ketiga di Sukamara mulai dibangun Oktober 2026

Baca juga: Sudah 85 hektare lahan terbakar di Sukamara

Baca juga: Festival Ramadhan dukung pelaku UMKM Sukamara 'naik kelas'



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026