Palangka Raya (ANTARA) - Layanan pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangani 606 pengaduan berbagai jenis selama periode 2023.

"Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) (LAPOR) selama tahun 2023. Dari 606 pengaduan, 589 sudah tertangani dan 12 laporan sisanya sedang dalam proses dan lima lainnya belum ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan, di antara jenis laporan itu seperti terkait infrastruktur, kebersihan, kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

"Aduan tersebut kemudian diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami berusaha untuk menyelesaikan setiap aduan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

Saipullah menambahkan layanan SPSN-LAPOR merupakan salah satu bentuk implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Kejati Kalteng tahan dua tersangka kasus korupsi BOK Dinkes Barsel

SPBE adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan secara elektronik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

“SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan SPBE, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan cepat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Layanan ini juga untuk memudahkan warga menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan.

Aplikasi Lapor merupakan langkah untuk memberikan layanan masyarakat berbasis elektronik yang salah satu tujuannya menampung aspirasi masyarakat.

Aplikasi itu juga untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Aplikasi ini merupakan sebuah sistem tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Baca juga: Baru diresmikan, masjid milik mantan Kapolda Kalteng terbakar

Baca juga: Kadisdik Palangka Raya ingatkan binroh kuatkan keimanan dan ketaqwaan ASN

Baca juga: Sejumlah oknum ASN di Palangka Raya diduga tidak netral pada Pemilu 2024

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024