Sampit (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas l Lapas Sampit, Gandung mengatakan kedatangan tim dari Disdukcapil Kotim ini bermaksud melakukan perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit agar mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali warga binaan. Maka dari itu, Lapas Sampit bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melengkapi administrasi kependudukan warga binaan," kata Gadung di Sampit, Senin.
Adapun kegiatan perekaman KTP-el di Lapas Sampit dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Disdukcapil Kotawaringin Timur, Yayan Hadi Priyanto. Perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit ini dilaksanakan di ruang Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas sampit.
Total ada 19 WBP yang mendapat layanan administrasi kependudukan kala itu, 15 diantaranya mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata dan 4 lainnya menjalani prosedur untuk pembuatan NIK.
"Perekaman ini adalah respon dan upaya kami yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan," ujar Gadung.
Ia melanjutkan, kelengkapan data identitas diri dari warga binaan ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Baca juga: Ketua DPRD Kotim tanggapi pro kontra reses saat masa kampanye
Kegiatan ini untuk memenuhi persyaratan agar WBP Lapas Sampit bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan 14 Februari nanti, karena WBP juga berhak berpartisipasi dalam Pemilu karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Dengan perekaman data identitas diri ini diharapkan WBP Lapas Sampit yang sudah memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif," demikian Gadung.
Baca juga: Pemkab Kotim berupaya optimalkan pemberdayaan perkebunan kelapa sawit
Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan sosialisasi pemilu untuk tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: Dinkes Kotim pastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama pemilu
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas l Lapas Sampit, Gandung mengatakan kedatangan tim dari Disdukcapil Kotim ini bermaksud melakukan perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit agar mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum tak terkecuali warga binaan. Maka dari itu, Lapas Sampit bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melengkapi administrasi kependudukan warga binaan," kata Gadung di Sampit, Senin.
Adapun kegiatan perekaman KTP-el di Lapas Sampit dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Disdukcapil Kotawaringin Timur, Yayan Hadi Priyanto. Perekaman data identitas diri WBP Lapas Sampit ini dilaksanakan di ruang Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas sampit.
Total ada 19 WBP yang mendapat layanan administrasi kependudukan kala itu, 15 diantaranya mengikuti kegiatan pengambilan data rekam sidik jari dan iris mata dan 4 lainnya menjalani prosedur untuk pembuatan NIK.
"Perekaman ini adalah respon dan upaya kami yang selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil Kotim dalam rangka kelengkapan data identitas diri untuk warga binaan," ujar Gadung.
Ia melanjutkan, kelengkapan data identitas diri dari warga binaan ini sangat membantu dalam pengelolaan data WBP, seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Baca juga: Ketua DPRD Kotim tanggapi pro kontra reses saat masa kampanye
Kegiatan ini untuk memenuhi persyaratan agar WBP Lapas Sampit bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaksanakan 14 Februari nanti, karena WBP juga berhak berpartisipasi dalam Pemilu karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Dengan perekaman data identitas diri ini diharapkan WBP Lapas Sampit yang sudah memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif," demikian Gadung.
Baca juga: Pemkab Kotim berupaya optimalkan pemberdayaan perkebunan kelapa sawit
Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan sosialisasi pemilu untuk tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: Dinkes Kotim pastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama pemilu