Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya membuka pelayanan pembuatan Eazy Paspor baru dan perpanjangan.
"Kepada seluruh warga masyarakat di daerah ini yang berkeinginan untuk membuat paspor, Insyaallah tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ke Muara Teweh guna proses eazy paspor pada Senin (29/1),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, untuk proses pelayanan rekam foto dan sidik jari akan dilaksanakan pada Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara di ruang Pelayanan AK/I.
Bagi warga yang ingin membuat eazy paspor baru atau perpanjangan untuk menyiapkan persyaratan, untuk paspor baru yang belum pernah memiliki paspor agar mempersiapkan KTP-eletronik atau surat rekam KTP-el, kartu keluarga (KK), akta kelahiran (AK), buku nikah, ijazah dan surat pembaptisan dari gereja.
Untuk persyaratan paspor anak atau anak di bawah umur 17 tahun (belum memiliki KTP) yang dipersiapkan KTP-el kedua orang tua, kartu keluarga, buku nikah orang tua, akta lahir anak, paspor anak (jika pernah ada), paspor orang tua (jika ada) dan kedua orang tua wajib hadir.
Sedangkan untuk perpanjangan paspor yang dipersiapkan adalah KTP-el, KK, buku nikah, paspor, akta lahir dan surat pernyataan.
“Bagi yang berminat silahkan mendaftar dan memasukkan berkas ke Disnakertranskop UKM di ruang pelayanan AK-1 pada jam kerja,” demikian Mastur.
"Kepada seluruh warga masyarakat di daerah ini yang berkeinginan untuk membuat paspor, Insyaallah tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ke Muara Teweh guna proses eazy paspor pada Senin (29/1),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, untuk proses pelayanan rekam foto dan sidik jari akan dilaksanakan pada Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara di ruang Pelayanan AK/I.
Bagi warga yang ingin membuat eazy paspor baru atau perpanjangan untuk menyiapkan persyaratan, untuk paspor baru yang belum pernah memiliki paspor agar mempersiapkan KTP-eletronik atau surat rekam KTP-el, kartu keluarga (KK), akta kelahiran (AK), buku nikah, ijazah dan surat pembaptisan dari gereja.
Untuk persyaratan paspor anak atau anak di bawah umur 17 tahun (belum memiliki KTP) yang dipersiapkan KTP-el kedua orang tua, kartu keluarga, buku nikah orang tua, akta lahir anak, paspor anak (jika pernah ada), paspor orang tua (jika ada) dan kedua orang tua wajib hadir.
Sedangkan untuk perpanjangan paspor yang dipersiapkan adalah KTP-el, KK, buku nikah, paspor, akta lahir dan surat pernyataan.
“Bagi yang berminat silahkan mendaftar dan memasukkan berkas ke Disnakertranskop UKM di ruang pelayanan AK-1 pada jam kerja,” demikian Mastur.