Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan sekaligus meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, agar memahami fungsi dan cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
ANS yang dimaksud adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Richard, saat membuka sosialisasi KKPD di Kuala Kurun, Kamis.
"Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, juga harus paham KKPD ini," ucapnya.
Dikatakan, KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian ketat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai menjadi non tunai. Untuk itu, sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, di mana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Hal itu bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Sosialisasi KKPD ini diinisiasi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng cabang Kuala Kurun. Diharap Bank Kalteng Kuala Kurun dapat menjelaskan secara tuntas dan detail terkait dengan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD," kata Bupati melalui sambutan yang dibacakan Sekda.
Baca juga: Pendistribusian logistik pemilu di Gumas gunakan jalur darat dan air
Sementara itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah menyampaikan, sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Pemkab Gunung Mas, dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Penggunaan KKPD diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam sosialisasi ini peserta diberikan informasi mengenai dasar hukum atau peraturan yang mengatur tata cara penggunaan KKPD, mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan," demikian Segah.
Baca juga: Disbudpar Gumas optimistis Batu Mahasur mampu penuhi target PAD 2024
Baca juga: DPMD Gunung Mas gandeng Kejari kawal pemanfaatan Dana Desa
Baca juga: Pemkab Gumas kembali salurkan alat bantu bagi penyandang disabilitas
ANS yang dimaksud adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Richard, saat membuka sosialisasi KKPD di Kuala Kurun, Kamis.
"Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, juga harus paham KKPD ini," ucapnya.
Dikatakan, KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian ketat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai menjadi non tunai. Untuk itu, sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden RI dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, di mana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Hal itu bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Sosialisasi KKPD ini diinisiasi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng cabang Kuala Kurun. Diharap Bank Kalteng Kuala Kurun dapat menjelaskan secara tuntas dan detail terkait dengan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD," kata Bupati melalui sambutan yang dibacakan Sekda.
Baca juga: Pendistribusian logistik pemilu di Gumas gunakan jalur darat dan air
Sementara itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah menyampaikan, sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Pemkab Gunung Mas, dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Penggunaan KKPD diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam sosialisasi ini peserta diberikan informasi mengenai dasar hukum atau peraturan yang mengatur tata cara penggunaan KKPD, mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan," demikian Segah.
Baca juga: Disbudpar Gumas optimistis Batu Mahasur mampu penuhi target PAD 2024
Baca juga: DPMD Gunung Mas gandeng Kejari kawal pemanfaatan Dana Desa
Baca juga: Pemkab Gumas kembali salurkan alat bantu bagi penyandang disabilitas