Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi: Menko Polhukam definitif dari kalangan non-parpol
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca juga: Kaesang mengaku banyak arahan rahasia dari Jokowi buat PSI
Baca juga: Kaesang buka kesempatan bagi Jokowi untuk gabung PSI
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Jokowi: Penghargaan Zayed Award kebanggaan bagi NU-Muhammadiyah
Baca juga: Hasil survei, warga NU dukung capres pilihan Presiden Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Baca juga: Presiden Jokowi putuskan pengganti Mahfud
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi: Menko Polhukam definitif dari kalangan non-parpol
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca juga: Kaesang mengaku banyak arahan rahasia dari Jokowi buat PSI
Baca juga: Kaesang buka kesempatan bagi Jokowi untuk gabung PSI
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Jokowi: Penghargaan Zayed Award kebanggaan bagi NU-Muhammadiyah
Baca juga: Hasil survei, warga NU dukung capres pilihan Presiden Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Baca juga: Presiden Jokowi putuskan pengganti Mahfud