Jakarta (ANTARA) - Ramai unggahan yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua.
Narasi tersebut banyak beredar di Facebookpada akhir pekan, usai pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2).
Disebutkan pula, salah satu alasan pengumuman jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua oleh KPU RI adalah untuk menghindari kemarahan rakyat.
Berikut isi narasinya:
"*_"BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA, Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat...* HOREEE... ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR..... ALLAHU AKBAR,".
Lalu, benarkah KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat?
Tangkapan layar berisi narasi hoaks yang menyatakan KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua hindari kemarahan rakyat (Facebook)
Penjelasan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menyusun rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Walau demikian, laporan ANTARAmenjelaskan, jadwal tersebut telah dituangkan jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 sebenarnya mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.
Pasal 416
(1) "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
(2) "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Ringkasan ini turut menjelaskan bahwa penetapan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, tidak muncul tiba-tiba usai pemungutan suara dilaksanakan.
Jadwal pemungutan suara putaran kedua Pilpres 2024 juga tidak berdasarkan pada kemarahan rakyat, sebagaimana dinarasikan di Facebook, tetapi merupakan perintah UU.
Sementara itu, video yang disematkan di Facebook, dengan narasi KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat, aslinya merupakan konten milik media nasional berikut.
Judul aslinya adalah "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya". Konten itu juga disiarkan sebelum pemungutan suara berlangsung.
Klaim: KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua hindari kemarahan rakyat
Rating: Hoaks
Narasi tersebut banyak beredar di Facebookpada akhir pekan, usai pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2).
Disebutkan pula, salah satu alasan pengumuman jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua oleh KPU RI adalah untuk menghindari kemarahan rakyat.
Berikut isi narasinya:
"*_"BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA, Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat...* HOREEE... ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR..... ALLAHU AKBAR,".
Lalu, benarkah KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat?
Penjelasan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menyusun rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Walau demikian, laporan ANTARAmenjelaskan, jadwal tersebut telah dituangkan jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 sebenarnya mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.
Pasal 416
(1) "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
(2) "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Ringkasan ini turut menjelaskan bahwa penetapan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, tidak muncul tiba-tiba usai pemungutan suara dilaksanakan.
Jadwal pemungutan suara putaran kedua Pilpres 2024 juga tidak berdasarkan pada kemarahan rakyat, sebagaimana dinarasikan di Facebook, tetapi merupakan perintah UU.
Sementara itu, video yang disematkan di Facebook, dengan narasi KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat, aslinya merupakan konten milik media nasional berikut.
Judul aslinya adalah "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya". Konten itu juga disiarkan sebelum pemungutan suara berlangsung.
Klaim: KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua hindari kemarahan rakyat
Rating: Hoaks