Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan hingga pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami melakukan pengawasan yang salah satunya melalui patroli keliling untuk mematikan pengaturan operasional THM dipatuhi pengusaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang pengaturan usaha hiburan umum, cafe, coffe shop, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Berlianto menerangkan, isi surat edaran itu adalah menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadhan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak panik di tengah kenaikan harga bahan pangan
"Usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," katanya.
Untuk pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.
Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadhan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
"Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024," katanya.
Bagi pihak-pihak yang melanggar, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.
Baca juga: Palangka Raya tanggap darurat banjir selama sepekan
Baca juga: PLN UID Kalselteng dukung elektrifikasi di 'Shrimp Estate' Kalteng
Baca juga: 502 korban banjir Palangka Raya ditampung di enam posko
"Kami melakukan pengawasan yang salah satunya melalui patroli keliling untuk mematikan pengaturan operasional THM dipatuhi pengusaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Berlianto di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Palangka Raya bernomor 500.13/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 tentang pengaturan usaha hiburan umum, cafe, coffe shop, restoran/rumah makan/kedai makan dan minum selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Berlianto menerangkan, isi surat edaran itu adalah menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadhan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak panik di tengah kenaikan harga bahan pangan
"Usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," katanya.
Untuk pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.
Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadhan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
"Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024," katanya.
Bagi pihak-pihak yang melanggar, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.
Baca juga: Palangka Raya tanggap darurat banjir selama sepekan
Baca juga: PLN UID Kalselteng dukung elektrifikasi di 'Shrimp Estate' Kalteng
Baca juga: 502 korban banjir Palangka Raya ditampung di enam posko