Dito Mahendra dipindahkan ke Rutan Cipinang

Selasa, 19 Maret 2024 15:48 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menetapkan untuk memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra dari rumah tahanan (Rutan) Salemba ke Rutan Cipinang demi efisiensi waktu persidangan.

"Untuk pemindahan, majelis memperhatikan efisiensi waktu persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemindahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dito Mahendra sudah sesuai pertimbangan mereka.

Akan tetapi, lanjut Dewa Made, untuk efisiensi waktu persidangan cepat, maka penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

"Majelis juga memperhatikan keamanan dan kesehatan dari terdakwa itu yang kami perhatikan," katanya. 

Baca juga: Kasus Dito Mahendra masuki tahap pelimpahan berkas

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra Boris Tampubolon mengatakan, pemindahan kliennya yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diterima, meskipun sudah menyampaikan keberatan.

"Kita sudah sampaikan keberatan kita, JPU juga sudah menyampaikan alasannya kenapa harus dipindah dan hakim sudah memutuskan, maka kita hormati, tidak keberatan yang terpenting persidangan berjalan cepat," katanya.

Sebelumnya, Terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang disita di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.

"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya.

Baca juga: Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Bali

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

Baca juga: Diduga sembunyikan Dito Mahendra, penyanyi Nindy Ayunda diperiksa Bareskrim

Baca juga: Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra

Pewarta : Khaerul Izan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pembalap Yamaha juara dunia Aldi Satya Mahendra sapa publik di IMOS

09 November 2024 17:23 Wib

Rider Yamaha Aldi Satya Mahendra kembali ke Indonesia bawa pulang trofi

23 October 2024 11:10 Wib

Sejarah juara dunia Aldi Satya Mahendra, Merah Putih Yamaha semakin di depan

22 October 2024 12:22 Wib

Vagus nerve stimulation jadi solusi modern atasi epilepsi

21 October 2024 18:13 Wib

Aldi Mahendra ukir sejarah dengan juarai World Supersport 300

21 October 2024 7:16 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 22 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib