Dito Mahendra dipindahkan ke Rutan Cipinang

Selasa, 19 Maret 2024 15:48 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menetapkan untuk memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra dari rumah tahanan (Rutan) Salemba ke Rutan Cipinang demi efisiensi waktu persidangan.

"Untuk pemindahan, majelis memperhatikan efisiensi waktu persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemindahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dito Mahendra sudah sesuai pertimbangan mereka.

Akan tetapi, lanjut Dewa Made, untuk efisiensi waktu persidangan cepat, maka penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

"Majelis juga memperhatikan keamanan dan kesehatan dari terdakwa itu yang kami perhatikan," katanya. 

Baca juga: Kasus Dito Mahendra masuki tahap pelimpahan berkas

Sementara itu, Kuasa Hukum Dito Mahendra Boris Tampubolon mengatakan, pemindahan kliennya yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diterima, meskipun sudah menyampaikan keberatan.

"Kita sudah sampaikan keberatan kita, JPU juga sudah menyampaikan alasannya kenapa harus dipindah dan hakim sudah memutuskan, maka kita hormati, tidak keberatan yang terpenting persidangan berjalan cepat," katanya.

Sebelumnya, Terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang disita di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.

"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya.

Baca juga: Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Bali

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

Baca juga: Diduga sembunyikan Dito Mahendra, penyanyi Nindy Ayunda diperiksa Bareskrim

Baca juga: Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra

Pewarta : Khaerul Izan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

NGG siap menjadi inkubator bisnis di Kalimantan Tengah

26 April 2024 12:17 Wib

Rider Yamaha Racing Indonesia optimistis raih prestasi di Sirkuit Catalunya

19 April 2024 10:10 Wib

Ini penjelasan Yusril soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran

02 April 2024 16:24 Wib

OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir

01 April 2024 14:38 Wib

Permohonan Timnas AMIN kebanyakan narasi dan asumsi

27 March 2024 15:00 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 20 jam lalu

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib