Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeksekusi hukuman kepada dua terpidana pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berinisial MRP dan SMH.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren di Palangka Raya, Jumat, membenarkan adanya eksekusi dua pasangan kekasih tersebut setelah divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan.
"Jaksa Pemilu di Kejari Palangka Raya akan menjebloskan MRP dan SMH ke Lapas Palangka Raya," katanya.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.
Kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 kali pada 1 TPS atau lebih.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana bersama dengan saksi Eva Nuryana alias Mama Tara dan saksi Salasiah alias Iyah atau Mama Rizky.
Baca juga: Kejari selidiki penyalahgunaan dana hibah KONI
Bahkan sampai saat ini juga belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan di Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak itu.
Selanjutnya, Datman menegaskan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian berkas memberikan petunjuk pada Gakkumdu Kejari Palangka Raya dan Bawaslu setempat.
Kemudian juga ada terdapat sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dari fakta-fakta yang diperoleh saat persidangan.
"Kami terus menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan asas persamaan di mata hukum atau equality before the law," tegas Datman.
Baca juga: Kejari terus selidiki kasus dugaan korupsi di UPR
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Di lokasi yang sama, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen juga memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan oleh kedua terdakwa.
Dirinya menambahkan dari Bawaslu setempat sendiri, jika memang kedua terdakwa merasa keberatan nantinya akan dirapatkan kembali bersama Anggota Gakkumdu.
"Kalau nantinya ada keberatan, kami akan plenokan di Sentra Gakkumdu, baik dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian," demikian Yansen.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren di Palangka Raya, Jumat, membenarkan adanya eksekusi dua pasangan kekasih tersebut setelah divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan.
"Jaksa Pemilu di Kejari Palangka Raya akan menjebloskan MRP dan SMH ke Lapas Palangka Raya," katanya.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.
Kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 kali pada 1 TPS atau lebih.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana bersama dengan saksi Eva Nuryana alias Mama Tara dan saksi Salasiah alias Iyah atau Mama Rizky.
Baca juga: Kejari selidiki penyalahgunaan dana hibah KONI
Bahkan sampai saat ini juga belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan di Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak itu.
Selanjutnya, Datman menegaskan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian berkas memberikan petunjuk pada Gakkumdu Kejari Palangka Raya dan Bawaslu setempat.
Kemudian juga ada terdapat sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dari fakta-fakta yang diperoleh saat persidangan.
"Kami terus menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan asas persamaan di mata hukum atau equality before the law," tegas Datman.
Baca juga: Kejari terus selidiki kasus dugaan korupsi di UPR
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Di lokasi yang sama, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen juga memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan oleh kedua terdakwa.
Dirinya menambahkan dari Bawaslu setempat sendiri, jika memang kedua terdakwa merasa keberatan nantinya akan dirapatkan kembali bersama Anggota Gakkumdu.
"Kalau nantinya ada keberatan, kami akan plenokan di Sentra Gakkumdu, baik dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian," demikian Yansen.