Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan memeriksa puluhan saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Datman Ketaren, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, tim penyidik sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Program Pascasarjana UPR tersebut.
"Terkait tindak lanjut sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dan terkait perkembangan perkara tersebut, nantinya akan terus diupdate ke awak media," kata dia.
Ia menuturkan, dari hasil proses penyelidikan yang terus berlangsung tersebut, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sedang meneliti barang bukti yang telah disita. "Selain pemeriksaan saksi-saksi dari UPR, kami juga memeriksa sejumlah dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.
Baca juga: Disdik ingatkan pelajar di Palangka Raya tak balap liar di libur Ramadhan
Ia menuturkan, dalam pendalaman perkara tersebut nantinya jika ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka dari dugaan kasus korupsi di UPR itu.
"Terkait terduga atau tersangka dari kasus kasus itu, kami masih menunggu hasil penyidikan selesai dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka," demikian dia berkata.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah menyeruak di Program Pascasarjana UPR. Tim Penyidik Intel dan Pidsus Kejari Palangka Raya menggeledah kantor gedung pascasarjana kampus tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya juga menggeledah di rumah bekas pejabat UPR bergelar profesor yakni berinisial YL dan sejumlah rumah staf pascasarjana UPR, pada hari Jumat (23/2/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen penting terkait dugaan korupsi sebagai barang bukti. Perkara yang tengah dibidik kejari terjadi sejak 2018-2022.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara itu, mahasiswa dibebani sejumlah dana untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran, seperti tes pengetahuan, akademik, dan lainnya. Pembayaran itu dikirim ke rekening pribadi, bukan universitas.
Baca juga: Rumah pengurus Panti Asuhan Ayah Bunda ludes terbakar
Baca juga: WBP di Palangka Raya mengisi Ramadhan dengan tarawih dan tadarus
Baca juga: Disdik Palangka Raya ingatkan peserta didik waspadai bahaya banjir
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Datman Ketaren, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, tim penyidik sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Program Pascasarjana UPR tersebut.
"Terkait tindak lanjut sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dan terkait perkembangan perkara tersebut, nantinya akan terus diupdate ke awak media," kata dia.
Ia menuturkan, dari hasil proses penyelidikan yang terus berlangsung tersebut, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sedang meneliti barang bukti yang telah disita. "Selain pemeriksaan saksi-saksi dari UPR, kami juga memeriksa sejumlah dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.
Baca juga: Disdik ingatkan pelajar di Palangka Raya tak balap liar di libur Ramadhan
Ia menuturkan, dalam pendalaman perkara tersebut nantinya jika ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka Kejari Palangka Raya akan segera menetapkan status tersangka dari dugaan kasus korupsi di UPR itu.
"Terkait terduga atau tersangka dari kasus kasus itu, kami masih menunggu hasil penyidikan selesai dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka," demikian dia berkata.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian miliaran rupiah menyeruak di Program Pascasarjana UPR. Tim Penyidik Intel dan Pidsus Kejari Palangka Raya menggeledah kantor gedung pascasarjana kampus tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya juga menggeledah di rumah bekas pejabat UPR bergelar profesor yakni berinisial YL dan sejumlah rumah staf pascasarjana UPR, pada hari Jumat (23/2/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen penting terkait dugaan korupsi sebagai barang bukti. Perkara yang tengah dibidik kejari terjadi sejak 2018-2022.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara itu, mahasiswa dibebani sejumlah dana untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran, seperti tes pengetahuan, akademik, dan lainnya. Pembayaran itu dikirim ke rekening pribadi, bukan universitas.
Baca juga: Rumah pengurus Panti Asuhan Ayah Bunda ludes terbakar
Baca juga: WBP di Palangka Raya mengisi Ramadhan dengan tarawih dan tadarus
Baca juga: Disdik Palangka Raya ingatkan peserta didik waspadai bahaya banjir