Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menunggu penetapan pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Kota Nusantara yang dibangun pada sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami tunggu penetapan pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Kota Nusantara," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Penajam, Jumat.
Pada tahun 2024, kata Bambang, OIKN menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota negara baru Indonesia dan selanjutnya akan dilakukan penetapan pemindahan status ibu kota negara.
Gambaran kekhususan pemerintahan khusus Kota Nusantara, posisi kepala OIKN setingkat menteri yang diangkat presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: OIKN bersama warga peringati Nuzulul Quran
Kemudian di Kota Nusantara hanya ada pemilihan umum presiden, tidak ada pemilihan kepala daerah atau kepala wilayah administratif karena ditunjuk kepala OIKN.
Daerah otorita tingkat satu seperti provinsi dan wilayah Kota Nusantara dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.
"Kutanegara atau nagara dibagi beberapa wilayah administratif disebut banua, tidak ada kecamatan di Kota Nusantara," jelas Bambang.
Ia menambahkan kewenangan khusus OIKN menyangkut pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.
Semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Setelah seluruh proses itu rampung, warga Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berganti kartu tanda penduduk (KTP) Kota Nusantara, ibu kota negara Indonesia.
"Kota Jakarta tetap memainkan fungsi sebagai pusat finansial dan ekonomi. Kota Nusantara menjadi tandem Kota Jakarta," imbuh Bambang Susantono.
"Kami tunggu penetapan pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Kota Nusantara," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Penajam, Jumat.
Pada tahun 2024, kata Bambang, OIKN menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota negara baru Indonesia dan selanjutnya akan dilakukan penetapan pemindahan status ibu kota negara.
Gambaran kekhususan pemerintahan khusus Kota Nusantara, posisi kepala OIKN setingkat menteri yang diangkat presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: OIKN bersama warga peringati Nuzulul Quran
Kemudian di Kota Nusantara hanya ada pemilihan umum presiden, tidak ada pemilihan kepala daerah atau kepala wilayah administratif karena ditunjuk kepala OIKN.
Daerah otorita tingkat satu seperti provinsi dan wilayah Kota Nusantara dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.
"Kutanegara atau nagara dibagi beberapa wilayah administratif disebut banua, tidak ada kecamatan di Kota Nusantara," jelas Bambang.
Ia menambahkan kewenangan khusus OIKN menyangkut pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.
Semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Setelah seluruh proses itu rampung, warga Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berganti kartu tanda penduduk (KTP) Kota Nusantara, ibu kota negara Indonesia.
"Kota Jakarta tetap memainkan fungsi sebagai pusat finansial dan ekonomi. Kota Nusantara menjadi tandem Kota Jakarta," imbuh Bambang Susantono.