Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pihak terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan.
“Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.
“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.
Kemudian, Hotman kembali menanyakan hal yang sama setelah ia merasa pertanyaannya tidak dijawab. Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.
“Saya serahkan kepada Majelis karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” kata Anthony.
“Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi jika sama dengan yang diinginkan,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi pernyataan Anthony, Hotman menilai Anthony sebagai ahli yang menerangkan harus berkonsekuensi atas pernyataannya.
“Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai. Dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini. Dia harus konsekuen sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.
“Iya tapi bagian soal menjadi apakah kewenangan MK kan tidak dijawab dan diserahkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan.
“Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.
“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.
Kemudian, Hotman kembali menanyakan hal yang sama setelah ia merasa pertanyaannya tidak dijawab. Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.
“Saya serahkan kepada Majelis karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” kata Anthony.
“Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi jika sama dengan yang diinginkan,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi pernyataan Anthony, Hotman menilai Anthony sebagai ahli yang menerangkan harus berkonsekuensi atas pernyataannya.
“Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai. Dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini. Dia harus konsekuen sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.
“Iya tapi bagian soal menjadi apakah kewenangan MK kan tidak dijawab dan diserahkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.