Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengakui bahwa persoalan melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup relatif rumit dan menyangkut banyak aspek, termasuk investasi yang bersinggungan langsung dengan sumber daya alam di negara ini.
Menyadari kerumitan itulah Komite II DPD RI sedang melakukan finalisasi hasil pengawasan terhadap Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Apalagi UU 32/2009 telah diubah UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah menjadi UU dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024," beber dia.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bukan hanya dievaluasi tetapi juga dirancang dan dijalankan secara baik. Dengan begitu, semua kebutuhan berbagai pihak dalam menjaga, melindungi dan mengelola lingkungan dapat berjalan harmonis.
Dalam pengalaman dan temuan di lapangan soal lingkungan hidup ini, termasuk bercermin dari kasus lumpur Sidoarjo maupun isu lingkungan di Gresik, tantangan Indonesia sekarang adalah menyelaraskan antara kebutuhan investasi dan memastikan terjaganya lingkungan hidup.
"Semua ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang mesti kita atasi bersama, sebab kita memang butuh investasi termasuk di sektor pertambangan," kata Teras Narang.
Anggota Komite II DPD RI ini menyebut, tata kelola sampah di daerah-daerah pun punya banyak persoalan. Misalnya, soal limbah kesehatan yang di daerah masih menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: Diperlukan langkah taktis dan strategis atasi kenaikan harga beras maupun inflasi
Isu lingkungan dalam soal pengelolaan sumber daya alam misalnya, penggunaan bahan kimia berbahaya pada praktik penambangan ilegal juga menjadi perhatian serius.
Terlebih efeknya terhadap lingkungan termasuk sungai, bisa membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai.
Sementara terkait untuk investasi dan dampak lingkungannya, koordinasi pusat dan daerah menjadi sangat penting.
"Daerah pun jangan diabaikan dalam pengelolaan investasi yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dan lebih banyak menanggung risiko lingkungannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Baca juga: Teras Narang beri wejangan ke mahasiswa se-Indonesia di UKI Jakarta
Baca juga: Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten
Menyadari kerumitan itulah Komite II DPD RI sedang melakukan finalisasi hasil pengawasan terhadap Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Apalagi UU 32/2009 telah diubah UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah menjadi UU dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024," beber dia.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, UU terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bukan hanya dievaluasi tetapi juga dirancang dan dijalankan secara baik. Dengan begitu, semua kebutuhan berbagai pihak dalam menjaga, melindungi dan mengelola lingkungan dapat berjalan harmonis.
Dalam pengalaman dan temuan di lapangan soal lingkungan hidup ini, termasuk bercermin dari kasus lumpur Sidoarjo maupun isu lingkungan di Gresik, tantangan Indonesia sekarang adalah menyelaraskan antara kebutuhan investasi dan memastikan terjaganya lingkungan hidup.
"Semua ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang mesti kita atasi bersama, sebab kita memang butuh investasi termasuk di sektor pertambangan," kata Teras Narang.
Anggota Komite II DPD RI ini menyebut, tata kelola sampah di daerah-daerah pun punya banyak persoalan. Misalnya, soal limbah kesehatan yang di daerah masih menjadi tantangan tersendiri.
Baca juga: Diperlukan langkah taktis dan strategis atasi kenaikan harga beras maupun inflasi
Isu lingkungan dalam soal pengelolaan sumber daya alam misalnya, penggunaan bahan kimia berbahaya pada praktik penambangan ilegal juga menjadi perhatian serius.
Terlebih efeknya terhadap lingkungan termasuk sungai, bisa membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai.
Sementara terkait untuk investasi dan dampak lingkungannya, koordinasi pusat dan daerah menjadi sangat penting.
"Daerah pun jangan diabaikan dalam pengelolaan investasi yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dan lebih banyak menanggung risiko lingkungannya," demikian Teras Narang.
Baca juga: Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Baca juga: Teras Narang beri wejangan ke mahasiswa se-Indonesia di UKI Jakarta
Baca juga: Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten