Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berharap Rancangan Undang-undang berkaitan dengan hak paten maupun merek yang sedang dibahas pihaknya di DPD RI, dapat mendorong tumbuhnya invensi atau temuan-temuan baru dari masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
RUU yang dipersiapkan itu pun mesti memudahkan para penemu dari daerah mengurus hak patennya, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Jangan sampai RUU terkait hak paten dan merek itu berbelit-belit, yang justru membuat para penemu di daerah menjadi enggan mengurus hak paten," ucapnya.
Selain itu, Anggota Komite II DPD RI ini juga mengingatkan pemerintah memberikan perlindungan dan menjaga secara baik hak paten atas penemuan-penemuan yang berguna bagi kemajuan daerah, bangsa serta negara ini.
"Jangan sampai pemilik paten sendiri tak memiliki daya atas hak paten yang dikuasainya akibat lemahnya perlindungan negara. Ini harus diperhatikan juga oleh pemerintah," kata Teras Narang.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, dengan perkembangan dunia yang mengalami disrupsi teknologi seperti sekarang ini, maka perubahan atas Undang-undang Paten merupakan keniscayaan ataupun keharusan.
Baca juga: Teras Narang ajak umat Katolik kerja kebangsaan di Kalteng
Dia mengatakan, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia mesti menyelaraskan undang-undang Paten yang tentunya demi kepentingan seluruh lapisan di Negara. Terlebih kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan penemuan-penemuan bagi perkembangan daerah.
"Semoga DPD RI dan DPR RI bersama pemerintah dapat mewujudkan RUU tentang Paten yang relevan dengan kebutuhan kekinian kita. Berdampak bagi lahirnya inventor atau penemu-penemu baru di daerah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng
Baca juga: Raih suara terbanyak, Teras Narang siap laksanakan amanah rakyat Kalteng
Baca juga: Kemendikbudristek minta pembongkaran gedung KONI Kalteng ditunda
RUU yang dipersiapkan itu pun mesti memudahkan para penemu dari daerah mengurus hak patennya, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Jangan sampai RUU terkait hak paten dan merek itu berbelit-belit, yang justru membuat para penemu di daerah menjadi enggan mengurus hak paten," ucapnya.
Selain itu, Anggota Komite II DPD RI ini juga mengingatkan pemerintah memberikan perlindungan dan menjaga secara baik hak paten atas penemuan-penemuan yang berguna bagi kemajuan daerah, bangsa serta negara ini.
"Jangan sampai pemilik paten sendiri tak memiliki daya atas hak paten yang dikuasainya akibat lemahnya perlindungan negara. Ini harus diperhatikan juga oleh pemerintah," kata Teras Narang.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, dengan perkembangan dunia yang mengalami disrupsi teknologi seperti sekarang ini, maka perubahan atas Undang-undang Paten merupakan keniscayaan ataupun keharusan.
Baca juga: Teras Narang ajak umat Katolik kerja kebangsaan di Kalteng
Dia mengatakan, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia mesti menyelaraskan undang-undang Paten yang tentunya demi kepentingan seluruh lapisan di Negara. Terlebih kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan penemuan-penemuan bagi perkembangan daerah.
"Semoga DPD RI dan DPR RI bersama pemerintah dapat mewujudkan RUU tentang Paten yang relevan dengan kebutuhan kekinian kita. Berdampak bagi lahirnya inventor atau penemu-penemu baru di daerah," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng
Baca juga: Raih suara terbanyak, Teras Narang siap laksanakan amanah rakyat Kalteng
Baca juga: Kemendikbudristek minta pembongkaran gedung KONI Kalteng ditunda